DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Pangandaran Adakan Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD 2021 Menjadi Perda serta Penjelasan Bupati Terhadap Rancangan Perda APBD 2022

 


Pangandaran LHI

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran prihal penetapan persetujuan DPRD terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD 2021 menjadi perda, serta penjelasan Bupati Pangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang  APBD Tahun 2022, Rabu (29/9/2021).

Pada rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin H.M.M, dan dihadiri Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, unsur pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda kabupaten Pangandaran, Sekertaris Daerah Kabupaten Pangandaran, para Stap Ahli, Asisten, Kepala SKPD, para Kabag, slSekretaris Dinas, dan tamu undangan lainya.

Mengawali sambutannya Asep Noordin mengatakan, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada tanggal 27 September 2021, agenda pokok rapat paripurna hari ini adalah, penetepan persetujuan DPRD Pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah.

Setelahnya mengikuti bersama penyampaian laporan Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Pangandaran yang pada prinsipnya merekomendasikan kepada rapat paripurna DPRD untuk mengambil keputusan.

Asep juga menyampaikan, selanjutnya dengan memperhatikan laporan badan anggaran, kami telah membuat rancangan keputusan DPRD dan rancangan persetujuan bersama antara pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran yang selanjutnya akan di bacakan oleh Sekretaris DPRD kabupaten Pangandaran.

Setelah rapat paripurna menyetujui keputusan DPRD Kabupaten Pangandaran dan persetujuan bersama antara pemerintah kabupaten Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, maka dilanjutkan dengan acara penandatanganan keputusan DPRD yang dilakukan oleh pimpinan rapat dan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Pangandaran dengan pimpinan DPRD kabupaten Pangandaran.

Dengan telah ditetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, maka pelaksanaan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD dinyatakan selesai.

Selanjutnya Asep Noordin selaku Ketua DPRD mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang detinggi tingginya kepada rekan Badan Anggaran DPRD, tim anggaran pemerintah daerah, serta berbagai pihak, atas segala curahan tenaga dan pikirannya yang telah membantu pembahasan ini.

Selanjutnya merujuk kepada ketentuan pasal 179 ayat 1 peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran NO 1 tahun 2019 tentang Tata tertib mengatur bahwa pengambilan keputusan mengenai rancangannya Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir .

Selanjutnya berdasarkan lampiran I angka 21 Peraturan DPRD kabupaten Pangandaran NO1 tahun 2019 tentang tata tertib mengatur bahwa pembicaran tingkat II (dua) meliputi

Pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:

Penyampaian laporan pimpinanBadan Anggaran yang memuat proses pembahasan, hasil pembicaran, dan pendapat Fraksi terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD.

Penyampaian laporan Pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan panitia khusus, pimpinan pimpinan badan pembentukan Perda, atau pimpinan badan anggaran yang memuat proses pembahasan, hasil pembicaran, dan pendapat praksi terhadap rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD. Permintaan persetujuan anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.

Pidato pendapat akhir Bupati. "Dengan di akhiri ucapan hamdalah rapat paripurna DPRD Pangandaran hari ini dengan resmi kami tutup, pungkas pimpinan rapat.(AS)*

Post a Comment

0 Comments