Kabupaten Semarang – LHI
Pengerjaan proyek pengaspalan jalan sepanjang lebih kurang . 266 meter di Desa Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, didapati tanpa adanya papan nama proyek dalam pengerjaannya.
Adanya temuan hal tersebut awak media lintas hukum Indonesia (LHI) melakukan kroscek di lokasi pekerjaan, melihat secara langsung pengerjaan yang sedang dilakukan oleh pihak kontraktor namun tidak menemukan adanya papan nama proyek pada pekerjaan pengaspalan jalan sepanjang Desa Gedanganak, Ungaran yang tengah dikerjakan.
Saat wartawan LHI melakukan pemantauan di lokasi pekerjaan pada Sabtu (25/9/2021) disana tidak menemukan adanya papan nama proyek yang seharusnya terpasang di seputar proyek pengerjaan pengaspalan sepanjang jalan yang dikerjakan, agar dapat diketahui oleh masyarakat umum terkait besaran anggaran, vokume, waktu pengerjaan dan siapa yang mengerjakan.
Ditemui dilokasi proyek, salah satu kontraktor pengawas proyek, Iqbal mengatakan bahwa papan proyek telah dipasang diujung jalan."Papan nama pekerjaan proyek sudah dipasang diujung jalan disana mas," kata Iqbal saat ditemui wartawan LHI dilokasi pekerjaan, Sabtu (25/9/2021).
Namun saat dicari dilokasi sesuai yang ditunjukkan Iqbal, LHI tidak menemukan papan nama proyek yang dimaksud.
Selanjutnya Iqbal mengarahkan kepada LHI untuk konfirmasi langsung kepada pengawas proyek dari dinas pekerjaan umum (PU) Kabupaten Semarang, Hartono yang saat itu juga berada di lokasi proyek.
Saat ditemui, Hartono menjelaskan papan nama proyek masih dalam proses cetak (print) dan akan segera dipasang."Iya, papan nama masih dalam pengerjaan cetak mas, atau print, dan setelah jadi akan langsung kita pasang," jelas Hartono.
Dari hasil pantauan media LHI didapatkan adanya temuan dugaan tidak transparan terkait pengerjaan proyek pengaspalan jalan tersebut.
Yang seharusnya pihak pelaksana proyek memasang papan nama proyek namun tidak memasangnya.
Adanya temuan tersebut diduga dinas PU dan pelaksana pekerjaan (kontraktor) melanggar UU No.14 tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi kepada Publik selain UU KIP yang mempertegas tentang transparansi program pemerintah.
Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam peraturan Presiden ( Perpres ) No.54. tahun 2010 dan Perpres tahun No.70. tahun 2012 selain itu ada permen PU No.12 tahun 2014 tentang pembangunan drainase kota, Infrastruktur jalan dan proyek irigasi. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama Proyek.
Dalam hal didapati di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan nama pengumuman proyek, sudah jelas melanggar peraturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. (PURNOMO)**
0 Comments