DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Diduga Tidak Libatkan Masyarakat, Program PISEW di Desa Kersaratu Menimbulkan Kekecewaan


Pangandaran LHI

PISEW adalah program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR),   Program PISEW merupakan bagian dari penyaluran Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work).

Seperti yang di lansir di pajanganbantul.go.id, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, pelaksanaan program PKT dilaksanakan melalui pembangunan infrastruktur yang melibatkan masyarakat/warga setempat sebagai pelaku. "Khususnya, infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi, Tujuannya, untuk mendistribusikan dana pembangunan hingga ke desa-desa.

Namun berbeda dengan program visew yang ada di Desa Kersaratu, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, yang mana program tersebut justru diawali dengan pro kontra dimasyarakat, yang di duga diawal tidak ada desialisadk dengan para tokoh masyarakat setempat, hal itu di sampaikan Jajang (49) warga Desa Kersaratu kepada awak media. Sabtu (18/9/2021).

Jajang menambahkan, program PISEW kini sedang berjalan di wilayah kecamatan Sidamulih yang di bagi di dua desa, yakni Desa Kersaratu dengan pekerjaan rabat beton dan drainase dengan volume 748 M X 2,5 M X 0,15 M &100M dengan nilai kontrak Rp 358,668,300,00, dan Desa Sidamulih dengan jenis pekerjaan rabat beton dengan volume 555 X 2,3MX 0,15M dengan nilai kontrak Rp 231,332,700,00, dengan sumber anggaran dari APBN 2021 dibawah Kementerian PUPR

Namun pada paktanya, kegiatan Program PISEW tersebut menuai permasalan karena  warga Desa setempat khususnya warga Desa Kersaratu dalam pemilihan Pelaksana BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) pihak warga tidak di ajak Musyawarah, kata Jajang.

Masih kata Jajang, seolah olah kegiatan PISEW ini milik Kepala Desa, karena kami sebagai warga Desa kersaratu melihat kepala desa yang memiliki peran penting dalam kegiatan ini dan tanpa ada musyawarah atau rempugan dengan warganya.“Seharusnya pihak Desa mengundang dulu para Tokoh atau Masyarakat. Jangan tiba-tiba ada kegiatan tanpa ada musyawarah.

"Jelas kami sebagai masyarakat merasa kecewa dengan tindakan Kepala Desa yang sewenang-wenang,” tegas Jajang.

“Kami selama ini merasa kecewa atas ulah Kepala Desa Kersaratu yang tidak pernah mengedepankan asas musyawarah Mufakat (Musdes) dalam setiap pembangunan.” pungkas Jajang. (AS)*

 

Post a Comment

0 Comments