DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pria “Bejat” Gagahi Bocah Perempuan 12 Tahun Di Area Perkebunan Tebu, Di Hadiahi Timah Panas

Lampung Utara, NUANSA POST.

Setelah kurang lebih setahun empat bulan melarikan diri, akhirnya SW (39) warga Desa Kota Napal Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di ringkus Tim Opsnal Polsek Sungkai Selatan Rabu (25/8/2021). Peristiwa malang yang dialami bocah sebut saja "Bunga" (12) pelajar SD warga Kecamatan Sungkai Selatan itu terjadi pada hari Selasa Tanggal 7 April 2020 sekira pukul 16.00 wib silam, di area perkebunan tebu PTPN VII desa Sidodadi Kecamatan Sungkai Selatan.

Bermula terduga SW mengantar korban "Bunga" yang akan pulang ke Desa Sidodadi dengan menggunakan sepeda motornya, tiba di tengah jalan, pelaku mengajak korban ke kebun tebu, oleh pelaku korban di gendong, korbanpun berteriak meminta tolong, agar korban diam lalu pelaku mencekik korban dan mengancam akan membunuh dengan senjata tajam jenis laduk hingga membuat korban tak bardaya, selanjutnya dengan leluasa pelaku melucuti pakaian korban serta menggagahinya, setelah kejadian pelaku kembali mengantar korban sambil mengancam agar tidak menceritakan kepada orang lain.

Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon Syafrie. R, S.H. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. yang telah menerima laporan korban mengatakan telah mengamankan terduga pelaku (SW), Laporan Polisi Nomor: LP/B /40 / IV/2020 / Polda Lpg/ Res Lamut/ Sektor Sk.Sel tanggal 7 April 2020

Ujar Kapolsek" terduga SW di tangkap pada hari Selasa 24/8/2021 sekira pukul 18.30 wib di tempat persembunyian nya di Dusun Bukaan Kampung Naga Kecamatan Negeri Batin Kabupaten Way Kanan setelah menghilang selama lebih kurang 16 bulan. Saat akan dilakukan penangkapan, terduga SW melakukan perlawan dan membahayakan petugas, sehingga terpaksa di lakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan ke arah kaki kanannya.

Saat ini terduga SW sudah kita amankan di Mapolsek Sungkai Selatan guna dilakukan proses hukum,terhadap SW kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 82 aya 1 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pungkas Kompol Arjon. (NOPRI)

Post a Comment

0 Comments