DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kapolsek Tanah Putih Selesaikan Kasus KDRT Antara AS Dan AO Secara Restoratif Justica


Rokan Hilir–LHI

Kapolsek Tanah Putih Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptakan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving, tipiring, (tindak pidana ringan) di masyarakat, mediasi sebagai basis resolusi.

Kegiatan  problem solving kali ini kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antara  Andre sagita (suami) dan Oktira robiah(istri) , warga  Dusun embun Kepenghuluan teluk berembun Kecamatan Tanah Putih. Kegiatan tersebut Selasa(18/8) sekira 16.30WIB dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Teluk berembun Bripka Rahmad suharjanto.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi rabu (19/8) malam, melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi, SH membenarkan kegiatan tersebut.

Juliandi memaparkarkan kegiatan problem solving tersebut di saksikan oleh ketua RW M.Afrizal Sihombing dan Jumi(kakak istri)

Lanjut AKP Juliandi dari hasil kegiatan tersebut kedua belah pihak (suami istri) bersedia berdamai / rujuk secara kekeluargaan, saling memaafkan dan suami  tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.ungkap AKP Juliandi SH."(SB)

 

Post a Comment

0 Comments