DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Gawat.. Tanpa Pengawasan Dinas! Proyek Penambahan Puskesmas Rantau Kopar Dipertanyakan


Rokan Hilir --LHI

Meski proses pelelangan proyek di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 telah usai digelar, namun proses pengerjaan infrastruktur pembangunan oleh pemenang tender pada pekerjaan penambahan ruang puskesmas rantau kopar senilai Rp 1.7 Milyar tidak ada pantauan dari pihak dinas.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Kontraktor Nasional Kabupaten Rokan Hilir. Zulkifli angkat bicara terkait persoalan pihak dinas tampa pengawasan dilapangan. Seharusnya pihak dinas selama proses pengerjaan berlangsung harus hadir di lokasi pekerjaan.

Seperti halnya mulai dari pejabat pelaksana teknis (PPTK), tenaga ahli, dan tenaga teknis dan konsultan pengawas wajib untuk hadir selama proses pengerjaan berlangsung,  jelas Wakil Ketua Askonas Rokan Hilir saat berjumpa wartawan. Kamis (5/8/2021)

" Kita akan pertanyakan dan menyurati dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir mengenai ketiadaan tenaga ahli dan tenaga teknis yang berkesesuaian dengan dokument lelang dan kontrak kerja, yang mana semestinya pihak- pihak tersebut bisa hadir di lokasi selama pekerjaan berlangsung." Jelasnya Zulkifli sapaan Bang Zul.

Diperjelasnya, hasil dilapangan didapati infomasi dari keterangan beberapa pekerja pemenang tender, bahwasanya selama proses pengerjaan, tidak mengenali konsultan pengawas dan tenaga ahli dan tenaga teknis, selama proses pengerjaan berlangsung.

Sementara dari hasil konfirmasi pejabat pelaksana teknis kerja, cici Sulastri SKM. Msi melalui handphonenya menerangkan,  bahwa dirinya sudah menjalankan fungsinya selama proses pengerjaan itu berlangsung,  hanya saja,  di dasari adanya kesibukan yang lain,  membuat dirinya tak bisa harus hadir setiap harinya di lokasi pengerjaan.  Jelasnya.

Selanjutnya didapati keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir, Ahmad SOS, MH Selaku kuasa pengguna anggaran, (KPA) mengaku bahwa, sepengetahuannya berlangsung suatu pekerjaan itu,  tentunya sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada,  hingga pekerjaan tersebut bisa di laksanakan,  namun adanya informasi seperti ini,  pihaknya  akan melakukan pemanggilan terhadap pihak pihak terutama kepada perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tersebut, berserta konsultan pengawas yang seharusnya mengawasi dalam berjalanya pekerjaan itu,  jelas ahmad( KPA)

Namun jika di persoalkan tentang ketiadaan PPTK di lokasi,  dirinya menjelaskan,  bahwa tidak hanya satu titik pengerjaan infrastruktur pembangunan tersebut yang di laksanakan, melainkan ada 7 titik di laksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten Rokan Hilir,  melalui dinas Kesehatan,  yang di awasi oleh 1 orang PPTK,  namun sepengetahuannya,  selama proses pengerjaan itu berlangsung, konsultan pengawas tetap hadir di lokasi.

Di akhir perkataannya,  pihaknya mengucapkan terima kasih kepada media serta masyarakat sebagai sosial control  atas berjalanya pekerjaan tersebut,  demikian yang di katakan oleh ahmad dari dinas Kesehatan . (TIM)

 

Post a Comment

0 Comments