DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Kota Banjar Helat Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2020

Banjar, LHI,. DPRD Kota Banjar menghelat rapat paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2020, rapat di laksanakan di Gedung DPRD Kota Banjar Jalan Tentara Pelajar Kota Banjar Jawa Barat. Dalam rapat tersebut terdapat beberapa agenda terkait Pengumuman Perubahan Susunan Keanggotaan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya DPRD Kota Banjar dan Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Banjar, Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Banjar terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2020, Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Banjar terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Banjar Tahun 2022 dan agenda Pendapat Akhir dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Banjar, Hari Rabu (28/7/2021).

Rapat paripurna DPRD Kota Banjar dilaksanakan terbatas mengingat pandemic Covid-19 sedang dilaksanakanya PPKM. Ketua DPRD Kota Banjar Drs. Dadang R. Kalyubi M.Si memimpin Rapat Paripurna, didampingi Wakil Ketua Tri Pamuji Rudianto dan Wakil Ketua Jojo Juarno beserta Anggota DPRD Kota Banjar lainnya, Wali Kota Banjar Hj. Ade Uu Sukaesih, Wakil Wali Kota Banjar H. Nana Suryana, Sekretaris DPRD Kota Banjar Ir. Hj. Rachmawati M.P dan tamu undangan lainnya dilaksanakan secara virtual Zoom Meeting.

Pada rapat tersebut di umumkanya perubahan susunan keanggotan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Banjar. Jojo Juarno sebelumnya sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Banjar digantikan oleh Sutarno dan Rudi Kusdinar S. IP. Menjadi Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Banjar. Dilanjutkan dengan Hartono selaku perwakilan Anggota Badan Anggaran  DPRD Kota Banjar guna melaporkan hasil pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2020.

“Pada kesempatan ini kami mengucapkan selamat kepada Pemerintah Kota Banjar atas prestasinya dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat”. Kata Hartono.

Adapun Penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD didasarkan pada amanat ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hartono menegaskan bahwa Badan Anggaran bekerja berdasarkan amanah Rapat Paripurna DPRD Kota Banjar tanggal 7 Juni 2021 untuk melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2020.

Adapun hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Banjar memberikan berupa saran dan rekomendasi pada  hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaraan 2020, sebagai berikut:

a.       a. Saran 

1. Badan Anggaran dapat memahami dan menerima perangkaan baik anggaran maupun realisasi pada masing-masing SKPD maupun secara keseluruhan pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2020.

Dengan angka serapan anggaran pendapatan sebesar 98,85% dan serapan anggaran belanja sebesar 90,76%.

Ini merupakan prestasi yang cukup baik dan harus terus ditingkatkan untuk mencapai kemakmuran rakyat Kota Banjar.

2. Catatan BPK RI yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan, agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dari BPK RI, dengan mempertimbangkan komitmen waktu yang menjadi perhatian kita bersama.

3. Badan Anggaran merekomendasikan agar Pemerintah Kota Banjar memperkuat aspek pengawasan secara internal mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dengan mengoptimalkan fungsi pendampingan oleh Inspektorat Kota.

4. Selanjutnya terhadap SILPA pada pelaksanaan APBD 2020 sebesar Rp.60.281.223.823,- (Enam puluh milyar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus dua puluh tiga rupiah) telah diperhitungkan untuk menutup kekurangan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2021, maka Badan Anggaran merekomendasikan agar Pemerintah Kota Banjar mengambil langkah strategis dalam perhitungan prognosis tahun berjalan untuk perencanaan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021.

5. Pemerintah Kota Banjar diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset daerah untuk dapat meningkatkan PAD, seperti sektor pariwisata maupun perdagangan.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengkaji kembali regulasi yang menjadi dasar hukum pemanfaatan aset-aset daerah, seperti tarif dan tata cara pemanfaatan oleh pihak ketiga. 

Selain itu, Pemerintah Kota Banjar harus mendorong dan bila perlu melakukan intervensi kebijakan untuk membantu BUMD agar dapat meningkatkan kinerjanya.

6. Tingginya angka pengangguran terbuka (6,73%) dan setengah terbuka, menunjukkan bahwa minimnya akses pekerjaan menjadi satu problem kerentanan masyarakat untuk masuk dalam zona kemiskinan. Oleh karenanya Badan Anggaran merekomendasikan agar Pemerintah Kota Banjar membangun akses dibidang ketenagakerjaan khususnya investasi padat karya yang mampu menampung tenaga kerja dari masyarakat lokal, dan meningkatkan pembangunan dibidang ekonomi kreatif.

b . Rekomendasi

 Badan Anggaran bermunajat kepada Allah SWT untuk melaksanakan tugas konstitusional sebagai penyelenggara pemerintah daerah yang kemudian merekomendasikam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar Tahun Anggaran 2020, untuk dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk di evaluasi.

Hartono membacakan laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar, Adapun rapat paripurna dilanjutkan dengan Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Banjar terhadap rancangan KUA dan PPAS APBD Kota Banjar Tahun 2022. (E 14 Y)

 

Post a Comment

0 Comments