Bengkalis .LHI
Seorang ayah tega mencabuli darah dagingnya sendiri hanya karena tidak bisa menahan hawa nafsu bejadnya.Kejadian ini terjadi di jalan. H. Karim Desa Deluk Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Perbuatan biadab itu telah dilakukan selama tiga bulan.
Pelaku SL (32)tahun bekerja sebagai nelayan, adapun modus pelaku awal melakukan pencabulan itu dengan alasan lantaran di tinggal istri bekerja di Pekanbaru.
Saat itu pada (27/07/2021) pukul.03,00 WIB, pelaku SL bercerita pada istrinya bernama NI yang bekerja di Pekanbaru dengan mengatakan bahwa telah menyetubuhi anak kandungnya bernama PM berusia 10 tahun.
“Pencabulan iru terjadi di rumahnya pelaku saat di dalam kamar dan di ruangan tamu,pada bulan maret 2021 sampai bulan mei tahun 2021” ungkap Kapolres Hendra Gunawan. S. I. K. M. T. didamping kasatreskrim AKP. Meki Wahyudi. SH.saat konferensi pers di Mapolres Bengkalid hari Kamis (29/07/2021.
Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka SL alias Kecol mengakui perbuatannya yang telah melakukan hubungan layak nya suami istri dengan anak nya yang masih berusia 10 tahun.
Pasal yang diterapkan terhadap SL pasal. 81.ayat(1) dan(3) jo pasal 76 b uu RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan penganti uu. 1 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas perlindungan anak. (AULA ACHMAD).
0 Comments