Kab. Ciamis, LHI.
Dugaan pelanggaran protokol kesehatan di saat di berlakukannya PPKM yang dilakukan saat kegiatan sosialisasi program kerja yang mengakibatkan kerumunan. Kegiatan sosialisasi dihadiri langsung oleh ketua gugus tugas tingkat desa yang merupakan Kepala Desa Bantarsari, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Padahal sudah jelas penyebaran Virus Covid-19 yang makin mengganas di masyarakat, hingga Pemerintah jatuh melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Sudah jelas peraturan tersebut harus di laksanakan dari tingkat Pusat maupun Daerah tanpa terkecuali, bahkan siapapun yang melanggar aturan tersebut di kenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000.
Di saat LHI melakukan klarifikasi kepada Sekertaris Desa Bantarsari Ruhimat mengaku, dugaan pelanggaran prokes ini sudah beres. Senin (19/7/2021). "Ruhimat mengatakan, namun beresnya permasalahan ini saya tidak memiliki hak untuk menjelaskan, silahkan klarifikasi ke Pak Kades saja, tegasnya.
" Saya hanya bawahan, ada yang lebih berwenang untuk menyampaikannya, papar Ruhimat. Apalagi terkait kebijakan program kerja, yang lebih paham kan kepala desa yang lebih tahu, saya hanya bawahan disini, jadi gak bisa komentar apapun, pungkas Sekdes.
Sementara salah satu Kadus yang enggan di sebutkan namanya membenarkan adanya acara yang berlangsung di beberapa tempat berbeda dengan waktu yang berbeda itu betul terjadi. Salah satunya di Dusun Sarabaya, pada malam hari sekitar pukul 20:00 WIB, lokasinya di madrasah, sekitar tanggal 5 Juli 2021, ketika pemberlakuan PPKM Darurat sedang berlaku, paparnya.
Awalnya jadwal kegiatan tersebut ada tiga jadwal di dusun yang berbeda, namun baru dilaksanakan dua dan lima dusun. Seperti di Dusun Sarabaya, lokasinya di RW 8, RW 7, dan RW 6, selanjutnya di Dusun Muktisari tepatnya di RW 05 dan RW 04, tambahnya
Padahal kami sudah mengingatkan kepada kepala desa selaku penanggung jawab, agar kegiatan itu jangan dulu dilaksanakan, karena PPKM darurat sudah di berlakukan. Memang kami pun menghadiri kegiatan tersebut, namun itu bentuk loyalitas bawahan ke pimpinan, karena saat itu di undang melalui surat yang di tandatangani langsung oleh Kepala Desa Bantarsari, pungkasnya. Hingga pemberitaan ini terbit belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Bantarsari, di karnakan saat mau di konfirmasi tidak tidak ada di kantor. (AS)
0 Comments