DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Diduga Pembiaran Pertamina, LSM Minta Pertamina Cabut Izin Usaha SPBU Milik PT. Cahaya Mandau Sejahtera

PEKANBARU, LINTAS PENA.

Sebuah LSM di Pekanbaru dengan tegas meminta PT Pertamina (Persero) melalui Marketing Operation Region (MOR) I wilayah Riau, agar segera mencabut izin Operasional sejumlah SPBU di Provinsi Riau, khususnya di Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak atas nama PT. Cahaya Mandau Sejahtera (CMS). Sabtu 3/7/2021. Hal itu dikatakannya, berkat laporan masyarakat dan awak media yang sedang melakukan investigasi lapangan dan menemukan tumpukan ratusan buah jerigen untuk ukuran 35 liter yang siap untuk di isi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium dan Solar.

Penemuan ratusan jerigen di SPBU tersebut bukan kali pertama terjadi di SPBU milik PT CMS, berdasarkan keterangan masyarakat setempat yang di wawancara awak media mengatakan justru SPBU yang di pimpin oleh manager SPBU Hambali itu, hanya melayani jerigen, bukan pengendara yang sedang melintas. "SPBU dengan nomor register: 16. 2876.16 itu setiap hari ya hanya melayani jerigen dari mana-mana, kita tidak tahu, yang jelas pada siang hari justru SPBU tutup, jadi jangan harap kendaraan lintas bisa mendapatkan BBM bersubsidi disini," kata seorang warga setempat.

Hal itu juga dibenarkan oleh awak Media ini, tatkala ingin mengisi BBM sepeda motornya, ternyata SPBU tidak beroperasi pada siang hari, namun ratusan tumpukan jerigen ukuran 35 liter sudah di siapkan di seputar tanki SPBU untuk bersiap di isi oleh petugas SPBU. Mendengar informasi ini, awak media ini pun melakukan konfirmasi kepada koordinator perusahaan PT CMS (Boy), dengan fakta SPBU dengan nomor 16.2876.16 yang beroperasi di kecamatan Sungai Mandau melakukan praktik penjualan BBM subsidi kedalam jerigen dengan skala besar-besaran dan melanggar undang-undang. Atas pertanyaan awak media ini, Boy selaku penjabat di perusahaan PT CMS pun mengatakan pihaknya sudah kerap kali mengingatkan manager di SPBU milik perusahaan PT CMS.

"Terimakasih pak Feri untuk informasi ini, kami sebenarnya sudah cukup capek memberitahu manager kami di SPBU, dan sudah sering ada informasi ini, sehingga kami minta tolong supaya jika menemukan perbuatan itu, langsung saja ditangkap, dilaporkan dan di BAP agar tidak terulang lagi," kata Boy. Dari penuturan Boy mewakili perusahaan PT CMS, atas persoalan di SPBU Sungai Mandau itu, Boy sama sekali tidak membenarkan dengan alasan apapun bahwa BBM subsidi diperjualbelikan dengan secara mengisi jerigen konon dengan skala besar-besaran. Namun lagi-lagi Boy menyebutkan saat pihaknya mempertanyakan perihal itu kepada manager SPBU, disebutkanya sang manager pun beralasan, karena tidak bisa menolak warga, dengan alasan ada oknum baju coklat dan oknum pemerintah yang ikut.

"Sebenarnya kami sering mempertanyakan hal ini kepada manager dilapangan, menurut manager terkadang tidak bisa ditolak, sebab ada juga dari unsur Oknum aparat dan Pemerintah yang ikut bermain," sebut Boy melalui selulernya. Sementara di sisi lain, saat awak media melakukan konfirmasi kepada manager SPBU, Hambali melalui nomor WA nya, kepada awak media ini justru mengatakan dirinya selaku Manager di SPBU Sungai Mandau bertanggung jawab melayani setiap orang yang membawa jerigen dengan surat rekomendasi dari Desa dan Kecamatan, bahkan Kapolsek Sungai Mandau.

"Wa'alaikumsalam. pak, Mengenai pengisian BBM Bersubsidi di SPBU KOMPAK kami semua berdasarkan surat rekomendasi pak, di Kecamatan Sungai Mandau ada 9 desa, jarak tempuh dari desa terjauh sekitar 2 jam. Kami hanya memenuhi permintaan masyarakat yang berdasarkan surat rekomendasi yang di keluarkan dari kepala desa setempat, dan diketahui oleh kecamatan.dan kapolsek setempat," tulis Hambali.

Selanjutnya, Hambali yang tidak sedikitpun merasa melanggar undang-undang itu justru menghimbau Redaksi media ini agar menginformasi kepada Camat dan Kapolsek Sungai Mandau. ,"Saya selaku pimpinan di SPBU ini memenuhi permintaan kepala desa/ kecamatan/kapolsek setempat. Di karnakan jarak tempuh yang jauh. Selengkapnya bapak langsung konfirmasi ke pak camat dan kapolsek desa sungai mandau, Lebih jelas nya kami mengisi sesui surat rekomendasi, terimakasih," tulisnya.

Hambali pun dengan jelas menjadikan Camat dan Kepolisian Sungai Mandau sebagai dasar hukum untuk memuluskan perbuatan nya. BBM bersubsidi untuk dijual menggunakan jerigen dengan skala besar yang konon dari penuturan warga masyarakat setempat mengatakan, BBM yang di isi kedalam ratusan jerigen setiap hari itu, justru sebagian besar dijual kembali dengan harga yang jauh lebih mahal.

"Itu modus pak, kami yang tahu disini, sebagian besar BBM subsidi solar dan premium itu mau di jual lagi dengan harga yang cukup mahal, jadi itu ada pemodal yang bermain, kalau bisa dibongkar aja pak, kami juga warga disini kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi," ujar beberapa warga yang di wawancara dengan tidak bersedia menyebutkan namanya. Atas hal ini, seorang ketua LSM di Pekanbaru pun angkat bicara dan minta PT Pertamina segera tertibkan bahkan berikan sanksi pencabutan izin operasional setiap SPBU yang telah mencuri hak subsidi masyarakat.

"Ini pembiaran, PT Pertamina khusunya Marketing Operation Region (MOR) I wilayah Riau harus bertanggung jawab untuk menegakkan aturan, ini soal hak warga negara untuk mendapatkan hak subsidinya atas BBM Premium dan solar, jangan jadi bahan komersial kelompok tertentu dengan mengatasnamakan rekomendasi Camat dan Kapolsek Sungai Mandau untuk melanggar undang-undang," sebut Ketua LSM. Dieketahui Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Perpres 191 tahun 2014 berbunyi, Badan Usaha dan atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU 22 tahun 2001) kemudian mengatur bahwa setiap orang yang melakukan Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah); Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

 

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU Terkait pembelian menggunakan jerigen bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi Dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum. Jika pihak SPBU memenuhi salah satu jenis kesengajaan tersebut, maka dapat dipidana atas pembantuan. Sanksinya diatur dalam Pasal 57 KUHP, yang berbunyi, dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.

Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri. Berdasarkan penelusuran awak media terkait dengan tindakan melanggar hukum atas pengelolaan BBM bersubsidi di SPBU adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. (Team)

Post a Comment

0 Comments