DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Tim Maung Galunggung Ungkap Peredaran Ribuan Obat Terlarang


Kota Tasikmalaya, LHI

Dari salah satu pelaku pesta miras  di dapati membawa 10 butir obat terlarang jenis Heximer yaitu Sdr. RES, 19 Th, Wiraswasta alamat Cibitung Kec. Rajapolah Kota Tasikmalaya dari hasil pengakuan, ybs membeli obat tsb dari Sdr. HS, Laki - laki, 19 Th, alamat Kec. Rajapolah Kota TSM

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan SH ,SIK ,M,Si kemudian memerintahkan  Tim Maung Galunggung dibawah pimpinan  Katim Ipda Ipan Faisal melakukan pengembangan bergerak  ke wilayah Kec. Rajapolah, dan pukul 03.20 wib dinihari berhasil menangkap Sdr. HAS yang merupakan penjual obat terlarang tsb dari hasil pemeriksaan di temukan barang bukti sbb :   Heximer warna kuning sebanyak 115 butir  dan Heximer warna putih sebanyak 147 butir

Hasil pengembangan dari Sdr. HS turut di amankan obat terlarang 2623 butir namun pemiliknya masih buron tp identitas pemilik sudah di ketahui,dan diamankan barbuk diantaranya sbb : Heximer warna kuning sebanyak 1000 butir,Heximer warna putih sebanyak 1600 butir  dan Tramadol sebanyak 23 butir

" Kami Polres Tasikmalaya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk gangguan kamtibmas, peredaran miras, narkoba dan obat obat terlarang,Tim Maung Galunggung  merupakan gabungan dari semua fungsi Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota yg bisa diandalkan dilapangan,kami mengajak partisipasi masyarakat agar ikut serta dalam menjaga kamtibmas serta menghimbau  agar menghubungi  Bantuan Polisi 110 apabila di wilayahnya terjadi gangguan Kamtibmas dan memerlukan kehadiran Polri dilingkungannya" ungkap Katim MG.

Pukul 05.30 kegiatan Tim MG  berakhir dan membawa para pelaku serta  barbuk   ke Mapolres Tasikmalaya Kota dan diserahkan ke Sat Narkoba untuk dilakukan  pemeriksaan lebih lanjut.(LUKMAN NUGRAHA/POLRESTASKOT )

 

Post a Comment

0 Comments