DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Preman Palak Penjual Abu Piring, Berujung Menginap Di Bui Polsek Bagan Sinembah

Bagan Sinembah-LHI

Seorang preman palak penjual abu piring, berujung menginap di rumah tahanan (bui) Mapolsek Bagan Sinembah Polres Rohil. Kamis 17 Juni 2021 Pukul 15.00 WIB. Preman bernama Danil Sahputra, 37 Tahun Alamat Jalan Darusallam Kepenghulan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan hilir. Ini di bui petugas setelah berhasil diamankan Personel Polisi Bripka Sobar Dalimunthe, atas dasar laporan Polisi korban M. Sidik 29 tahun yang dimintai uang oleh tersangka secara pengancaman ketika korban menjajakan jualannya di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kota, tepatnya didepan pajak baru.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K. melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H. membenarkan adanya Pengungkapan Tindak pidana pemerasan dan ancaman yang terjadi di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bagan Sinembah. Kejadian bermula ketika pelapor bersama dengan Saudara Sadam dan Muklis ( saksi) berangkat menuju Kota Bagan Batu dengan membawa abu piring menggunakan 1 unit mobil Pick up, kemudian pelapor dan temannya singgah didaerah Bagan Batu tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman disebuah toko sembako kemudian kedua teman pelapor turun ke toko tersebut untuk menawarkan abu piring yang di bawa untuk dijual.

Tiba-tiba datang satu orang laki-laki yang tidak dikenal dari arah belakang dengan menggunakan satu unit sepeda motor sambil berkata “Minta uang” kemudian pelapor menjawab “Gak ada uang” kemudian pelaku memaksa pelapor sambil melihat kedalam mobil yang mana pada saat itu di laci mobil tersebut pelaku melihat ada uang terletak sebanyak Rp. 4000,-namun pada kesempatan pertama pelapor tidak memberikan uang tersebut kepada pelaku. Kemudian pelaku kembali memaksa pelapor dengan cara menarik lengan baju pelapor hingga akhirnya dengan rasa takut pelapor pun menyerahkan uang tersebut kepada pelaku, setelah pelaku menerima uang yang diberikan pelaku pun pergi meninggalkan pelapor, dan tiba-tiba setelah pelaku pergi satu orang laki-laki yang mengaku anggota kepolisian Bripka Sobar Dalimunthe datang menghampiri pelapor sambil menanyakan kejadian yang di alami pelapor.

Selanjutnya pelapor menjelaskan kepada orang tersebut terkait kejadian yang dialami pelapor  selanjutnya pelapor melihat, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya dan di hadapkan kepada pelapor untuk memastikan bahwa benar pelaku tersebut adalah orang yang dimaksud telah melakukan pemerasan terhadap pelapor, selanjutnya pelapor diminta untuk datang kekantor Polsek Bagan Sinembah untuk melaporkan kejadian tersebut" ungkap AKP Juliandi, S.H.

Adapun barang buktinya itu, Uang pecahan 2 ribu sebanyak Rp. 4000,- hasil tes urine tersangka positif mengandung Metaphetamine dan pasal yang disangkakan pasal 368 KUHPidana. (Syaipul Bahri)*

Post a Comment

0 Comments