DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Prihal Penyampaian Empat Buah Raperda Inisiatif DPRD

Pangandaran, LHI.

DPRD Kabupaten Pangandaran gelar rapat paripurna prihal penyampaian 4 buah Raperda inisiatif DPRD bertempat di ruang Paripurna, Senin (31/5/2021). Hadir dalam acara tersebut Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, H. Jeje Wiradinata dan H. Ujang Endin Indrawan, SKPD Pangandaran, Anggota DPRD Pangandaran, Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin.

Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah tanggal 24 Mei 2021, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengelar rapat pandangan Fraksi - fraksi dari Komisi I hingga IV, di Gedung Rapat Paripurna DPRD Pangandaran. Adapun hasil dari raperda tersebut terkait: 1. Raperda Pelayanan publik, 2. Raperda Penyelenggaraan perpustakaan, 3. Raperda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan 4. Raperda Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.

Dalam pemaparannya H. Jeje menjelaskan terkait Penyelengaraan Perpustakaan, hal tersebut ada dibawah Satuan dan Tata Kerja (SOTK), ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan, ungkapnya. Dalam pandangan Komisi - Komisi yang ada di DPRD Pangandaran, dirinya belum menerima atau menolak pandangan - pandangan seperti yang dipaparkan para anggota DPRD, karena menurutnya tidak mendapatkan penjelaskan yang menyeluruh, sedangkan komisi hanya menyampaikan pokok - pokok yang melatarbelakangi hal - hal yang disampaikan dalam 4 poin tersebut.

Terkait cadangan pangan, cadangan pangan yang mana, namun jika cadangan pangan yang dimaksud dalam menyetabilkan harga beras saat panen raya atau saat kekeringan, tentu harga biasanya jatuh, artinya peran Pemerintah Daerah dalam hal tersebut bisa mengontrol dan menstabilkan harga, selain itu ketersediaan pupuk subsidi harus terpenuhi bagi para petani, dan tentunya pendamping di tingkat Kecamatan harus bisa membantu memberikan penyuluhan, dan untuk Kabupaten Pangandaran sendiri ketersediaan cadangan pangan per tahun sebesar 50 ton beras, tandas Jeje di depan awak media. Untuk retribusi penyediaan penyedot kakus dirinya sangat menyetujui untuk diupayakan ketersediaan pembuangan kotoran tinja karena banyaknya keluhan dari masyarakat dan untuk Kabupaten Pangandaran sendiri belum memiliki hal tersebut, ujarnya.

Sedangkan untuk pelayanan publik, Pemerintah Daerah telah mengatur dalam Peraturan Daerah guna melindungi kepentingan masyarakat. Sementara menurut Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran H. Asep Noordin menuturkan Raperda - raperda, 4 produk hukum raperda yang sudah ditetapkan melalui kajian pembahasan dengan Pemerintahan Daerah dan DPRD yang dikaji naskah - naskah tersebut secara Akademi.

Secara tertulis pada prinsipal Bupati sepakat untuk dibahas lebih lanjut, namun 2 hal yang perlu dibahas lebih luas yaitu tentang Cadangan Pangan dan Perpustakaan, tandas Asep Noordin. Lebih lanjut Ketua DPRD melihat cadangan pangan, bagaimana penyalurannya, bagaimana pengendaliannya, bukan hanya beras namun masih banyak potensi - potensi pengganti beras, selain itu cadangan beras juga sebagai alat konsolidasi dalam mengahadapi mitigasi bencana alam, maka dari itu hendaknya Pemerintah Daerah harus punya strategi jauh ke depan terkait dengan bencana alam yang sudah diingatkan oleh BMKG Pusat, terlebih sampai sekarang masih dalam masa pandemi Covid-19 yang tidak tau sampai kapan berakhirnya, imbuhnya.

Terkait Perpustakaan H. Asep Noordin, menuturkan bagaimana penyelenggaraannya ke depan. Persoalan dalam pembahasan bisa disepakati atau tidak menjadi produk hukum, guna minat membaca warga masyarakat Pangandaran masih kurang. Apakah dengan digitalisasi yang disesuaikan dengan perkembangan jaman, bila perlu dalam minat membaca baik dikalangan milenial maupun lainnya dibuatkan aplikasi berbasis android, tutupnya. (AS).

Post a Comment

0 Comments