DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Terbukti Lakukan Tipiring SO Alias EO Dikenakan Denda Lima Ratus Ribu Rupiah


Rokan Hilir -- LHI

Polres Rohil Laksanakan Sidang Perkara Tipiring Tindak Pidana Penggelapan Buah Kelapa Sawit Milik PT.PN V Tanjung Medan di PN Rohil.

Jumat, 28 Mei 2021 sekira pukul 13:52 WIB, telah di sidangkan Perkara Tipiring Tindak Pidana Penggelapan Buah kelapa sawit milik PT.PN V Tanjung Medan. Adapun Tersangka yang melakukan tindak pidana tipiring adalah, ENDRO SUROYO Als ENDRO Bin. NGADONO (26 Tahun) selaku Karyawan PKWT yang beralamat di Perumahan Perkebunan PT.PN V Tanjung Medan Desa Perkebunan Tanjung Medan Kec. Tanjung Medan Kab. Rokan Hilir.

Dengan Dasar : Laporan Polisi Nomor : LP / B / 17 / V / 2021 / SPKT/ Polsek Pujud / Polres Rohil / Polda Riau, tanggal 07 Mei 2021. Maka di dapati putusan sidang, sebagai berikut

"Terdakwa Sdr ENDRO SUROYO Als ENDRO Bin NGADONO Membayar denda sebesar Rp 500.000 kepada Korban PT.PN V Tanjung Medan"

"1 (satu) unit sepeda motor merk supra x 125 warna merah hitam tanpa nomor polisi dirampas oleh negara"

"2 (dua) buah karung goni,1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah senter kepala di musnahkan"

"4 (empat) tandan buah kelapa sawit di kembalikan kepada korban PT.PN V Tanjung Medan."(SYAIPUL BAHRI)*

 

 

 

Post a Comment

0 Comments