DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Optimalkan Penanganan Covid-19 di Kepulauan Meranti, Tim Satgas Berkolaborasi dengan Pihak Terkait


Meranti – LHI

Tingginya kasus Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti membuat Satgas Covid-19 mulai intensifkan sejumlah aturan dalam penanganan di lapangan.

Hal tersebut disampaikan saat rapat tim Satgas Covid-19 Kepulauan Meranti pada Rabu (26/5/2021) malam di cofeeshoop Indobaru Hotel, Selatpanjang.

Hadir Dalam Rapat Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, Sekda Kepulauan Meranti Kamsol, Danramil 03 Tebingtinggi Mayor Bismi Tambunan, sejumlah Dinas terkait dan pihak perusahaan.

Selepas Rapat Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito mengatakan saat ini ada dua wilayah yang berstatus zona merah di kabupaten termuda di Riau tersebut. Wilayah tersebut saat ini menjadi fokus mereka dalam melakukan penanganan Covid-19.

"Saat ini ada 2 zona merah yaitu di Tanjung Samak dan Desa Tanjung Darul Takzim," ungkap Eko yang juga wakil ketua Satgas Covid-19 Kepulauan Meranti.

Dirinya mengatakan bahwa perlu penegasan terhadap seluruh tim satgas yang ada untuk menjalankan tugas masing-masing, diantaranya mengidentifikasi, melaksanakan tracing, treatmen dan tracking," tegasnya.

Dalam rapat juga diputuskan untuk memperkuat pembatasan aktivitas masyarakat di zona merah maupun menutup rapat akses keluar masuk masyarakat."Jadi kita cenderung kepada penyekatan dan pengobatan, supaya aktivitas orang keluar masuk benar-benar harus melalui rapid antigen," tegasnya.

Dirinya juga mendapat informasi akan ada 100 orang pekerja perusahaan yang akan masuk ke daerah Tanjung Darul Takzim. Eko menegaskan akan dilakukan rapid antigen kepada mereka yang akan masuk.

"Bukannya kita tidak percaya dengan hasil keterangan rapid antigen yang dilakukan di wilayah asal, tapi harus kita pastikan lagi di wilayah kita bahwa orang-orang yang akan masuk harus dilakukan rapid antigen dulu," ujarnya.

Sesuai rapat dirinya mengatakan Dinas Tenaga Kerja akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan, Satpol PP, Koramil dan Polres termasuk perangkat kecamatan dan desa untuk memastikan bahwa dokumen tenaga kerja yang masuk lengkap.

"Sesuai ketentuan pekerja yang di luar daerah wajib melaporkan baik aktivitas yang dilaksanakan kepada Pemda setempat, jadi peran dan fungsi disnaker kita dorong lagi untuk mengontrol mengawasi dan mengevaluasi terhadap aktivitas yang dilakukan tenaga-tenaga kerja yang berasal dari luar daerah," tegasnya lagi.

Dirinya juga mengatakan bahwa saat ini masih ada upaya pihak-pihak tertentu untuk membawa keluar maupun masuk penumpang."Informasi yang saya terima beberapa hari yang lalu masih ada Kempang yang menarik turunkan aktivitas di Tanjung Samak, jadi kita tegaskan di zona merah pemberlakuannya adalah membatasi aktivitas keluar masuk," ujarnya.

Dirinya mengatakan aktivitas keluar masuk yang diizinkan hanya khusus keterkaitannya dengan penanganan Covid-19."Kecuali membawa sembako, spesimen obat ataupun hal-hal tertentu sesuai yang diperbolehkan pada saat kegiatan penyekatan," jelasnya.

Dirinya mengatakan Kepulauan Meranti telah mendapatkan target selama 2 Minggu untuk menurunkan angka Covid-19."Pada prinsipnya bila angka Covid naik tidak masalah, selama proses tracing yang ditemukan semakin banyak. PR kita juga saat ini bagaimana untuk meningkatkan juga angka kesembuhan orang-orang yang sudah positif." Katanya.

Eko mengatakan evaluasi penanganan Covid-19 akan lebih diperbanyak untuk lebih mengefektifkan pelaksanaan di lapangan."Setiap dua hari sekali akan dilaksanakan evaluasi terhadap dinamika yang terjadi di tingkat kecamatan ataupun desa agar fungsi PPKM di tiap desa maupun posko selaras dan sama-sama bekerja" pungkasnya.

Dari data yang dihimpun saat ini ada 124 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kepulauan Meranti. (RAMLI ISHAK/Humas Polres Kepulauan Meranti).

 

Post a Comment

0 Comments