DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Ketua DPRD Asep Noordin Hadiri Musrenbang RPJMD Kab.Pangandaran


Pangandaran LHI

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran,Asep Noordin menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RPJMD  Kabupaten Pangandaran bertempat di Aula lantai tiga hotel Pantai Indah pangandaran, Selasa, 25/5/2021).

Musrenbang ini diikuti oleh beberapa peserta baik yang hadir maupun melalui konference, diantaranya Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, Ketua DPRD Pangandaran, Kejaksanaan, Pengadilan Negeri, Sekda, Para Kepala Dinas, Camat, Organisasi Masyarakat serta Tokoh Masyarakat, serta tamu undangan lainnya.

Melalui sambutannya Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, Musrenbang RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2021-2026 ini bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD.

"Rancangan awal RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2021-2026 telah dibahas dan disepakati bersama oleh DPRD Pangandaran, dan Bupati Pangandaran dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada tanggal 5 April 2021.

"Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 263 Ayat 3 undang undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, serta sesuai amanat pasal 12 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 tahun 2017, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kerja Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersipat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD,RTRW,dan RPJMN, papar Asep Noordin.

"Adapun yang bisa dijadikan dasar pembuatan RPJMD meliputi:

1. Penyesuaian regulasi penyusunan RPJMD.

2. Hasil evaluasi RPJMD yang menunjukkan terdapat isu-isu baru yang penting untuk memperoleh tindak lanjut dan penyelesaiannya.

3. Peningkatan efektivitas dan efisiensi pembangunan daerah seiring dengan perubahan dinamika situasi dan kebutuhan pemerintah daerah dalam menjalankan urusannya.

4. Berakhirnya masa berlakunya RPJMD

5. Menyesuaikan dengan visi misi dan progaram Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Maka dari itu, kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD kabupaten Pangandaran tahun 2021-2026 merupakan perwujudan janji politik Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran terpilih ( H Jeje Wiradinata dan H Ujang Endin Indrawan).

Hal hal yang sangat prinsip dalam pembuatan RPJMD adalah:

1. Hubungan antar dokumen (RPJMD Provinsi dan RPJMN)

2. Telaah keselarasan hubungan atau titik sambung RPJMD 2016-2021 dengan RPJMD 2021-2026.

3. telaah keselarasan hubungan RPJPD 2016-2025 dengan RPJMD 2021-2026.

4. Telaah keselarasan hubungan RTRW 2018-2038 dengan RPJMD 2021-2026.

5. Telaah keselarasan hubungan KLHS dengan RPJMD 2021-2026.

6. Telaah keselarasan hubungan dokumen RPJMD daerah sekitar kabupaten/kota lain.

Masih kata Asep Noordin, RPJMD Kabupaten Pangandaran tahun 2021-2026 merupakan perumusan visi misi pembangunan yang menunjukan cita cita bersama masyarakat kabupaten Pangandaran, para stakeholder pembangunan daerah yang merepleksikan kekuatan dan potensi khas daerah sekaligus menjawab permasalahan dan isu-isu strategis kabupaten Pangandaran.

Kata Asep Noordin, secara umum kami mengharapkan dokumen RPJMD mampu menjadi pedoman bagi seluruh warga masyarakat dan pemangku kepentingan pembangunan daerah, oleh karena itu RPJMD harus menjadi muara seluruh Pelaksanaan pembangunan 5 tahun kedepan di kabupaten Pangandaran 

"Selain itu keterlibatan masyarakat dalam penyelarasan visi misi serta program pembangunan daerah merupakan salah satu perwujudan dari pendekatan perencanaan partisipatif dalam menentukan arah kebijakan dan skala prioritas pembangunan daerah, untuk menghantarkan masyarakat yang sejahtera,adil dan makmur sebagaimana dicita citakan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, pungkasnya. (AS)*

 

 

Post a Comment

0 Comments