DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kata Heintje Mandagie, Dewan Pers Indonesia Mulai Tahapan Sosialisasi Sertifikasi Kompetensi Wartawan Lewat Jalur BNSP


Jakarta,LHI

Dewan Pers Indonesia (DPI) pimpinan Heintje G. Mandagie telah selesai  menyusun Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan berbasis KKNI yang teregistrasi di Dirjen Binalatas Kemanker RI. Bahkan kini DPI sudah mulai tahapan sosialisasi Sertifikasi Kompetensi Wartawan kepada seluruh anggotanya di seluruh Indonesia

“Fakta ini apakah akan berulang ketika penulis dan kelompok yang tergabung dalam Dewan Pers Indonesia kembali membuat gebrakan memperjuangkan pendapatan media atau perusahaan pers melalui program pembentukan peraturan daerah di seluruh Indonesia tentang belanja iklan nasional menjadi belanja iklan daerah.”ujarnya

 Heintje G Mandagie berharap, program ini tidak dilawan oleh Dewan Pers tapi didukung untuk bersama-sama, selayaknya praktek UKW lewat jalur BNSP,  mendorong pemerintah membuat perda tentang belanja iklan daerah sebagai potensi income bagi perusahaan media.


“Dengan cara ini jika media telah berhasil meraih pendapatan besar dari belanja iklan daerah maka tidak perlu lagi ada kerja sama media dengan pemerintah daerah dengan sumber pembiayaan dari APBD karena sosialisasi kegiatan pemerintah itu sudah merupakan tanggung-jawab dan peran media sebagai alat sosial kontrol. “katanya

Ketua DPI ini pun berharap, ke depan nanti tidak ada lagi perbedaan atau dikotomi antara konstituen dan non konstituen. Karena bagi penulis, tidak lah penting  bagi Dewan Pers atau Dewan Pers Indonesia gontok-gontokan atau kubu-kubuan. Karena  pada prakteknya semua akan menuju satu titik yaitu upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional ke arah yang lebih baik dan sejahtera.

“Penyatuan sertifikasi kompetensi wartawan melalui BNSP seharusnya menjadi starting poin bagi insan pers tanah air untuk menyatu dalam satu visi membawa kehidupan pers nasional yang sejahtera dan merdeka. “pungkasnya seraya menyebutkan perysratan bagi yang hendak mengikui UKW lewat jalur resmi BNSP. (REDI MULYADI)***

 

 

Post a Comment

0 Comments