Labusel – LHI
Karyawan PT. PLN Cabang Kota Pinang Kabupaten Labusel sangat kejam seperti layaknya kejamnya Ibu tiri, terlebih kepada masyarakat yang kurang mampu seperti terjadi kepada warga Desa Persiapan Sumberjo Pasar Tiga (A) Kecamatan Torgamba.
Keterlambatan pembayaran PLN satu bulan, pihak karyawan PLN langsung memutuskan arus listrik warga. Ketika pemutusan PLN anak dari pemilik rumah Ari (24) sudah mohon tolong agar jangan dulu di putus menunggu orang tua pulang dari lading. Namun karyawan PLN tidak menghiraukan bahasa anak yang mintak tolong kepada karyawan PLN yang bertugas di Kecamatan Torgamba , malah karyawan tersebut menunjukkan arogan kepada anak pemilik rumah tersebut.
Awak media juga berupaya agar karyawan PT. PLN yang berinisial AT Cabang Kota Pinang agar bersabar menunggu pemilik rumah yaitu Supri pulang dari kebun, namun karyawan PLN menunjukan sifat sombong dan sifat arogannya.
Masyarakat Desa Persiapan Sumberjo juga mengungkapkan kekecewaannya atas dengan adanya tindakan karyawa PLN yang juga menyegel lampu Masjid Muhamadiyah Sumberjo Pasar Dua (A).(30/04/21).Juga hanya terlambat pembayaran satu bulan langsung di segel, |Mohonlah hubungi pengurus Masjid Muhamadiyah yang terdekat jangan langsung main segel. Kami minta kepada pimpinan Manager PLN Cabang Kota Pinang agar jangan tebang pilih masalah pemutusan lampu PLN" ungkap masyarakat.
DPC. AWNI porkot pulungan mengatakan kepada awak media 30/04/2021 di Kantor bahwa tindakan yang di buat pihak karyawan PT. PLN tersebut adalah tindakan di luar pada uu. No. 4 thn 1999 tentang perlindungan konsumen seperti yang di tuangkan uu no. 8 thn 1999 di mana jelas pihak konsumen mendapat keamanan, kenyamanan dan ketenangan maka dari itu kami mohon kepada penegak hukum agar menindak tegas oknum-oknum Karyawan PLN yang memutus arus listrik tanpak ada komporomi apalagi karyawan yang menunjukkan arogan nya terhadap konsumen. “tandasnya. ( TEAM)
0 Comments