Batam –LHI
Dua orang Tersangka Inisial AK alias R dan ZI alias Z dan dua orang Penadah hasil curian Inisial SFM ALIAS R dan Inisial R diamanakan oleh Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri atas Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dan penadahan. Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH, Saat Konferensi Pers di Polda Kepri. Senin (17/5/2021).
″Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP- B / 47 / V / 2021 / SPK – Polsek Bengkong, Tanggal 14 Mei 2021. Dengan Waktu dan TKP adalah Pada hari jumat, 14 Mei 2021 sekira jam sekitar jam 04.15 wib di Bengkong Pertiwi, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong Kota Batam. Dengan Korban seorang perempuan, umur 46 Tahun, Wiraswasta dengan alamat Bengkong Pertiwi, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong Kota Batam. Tersangka Inisial AK alias R yang merupakan Residivis dan pada tahun 2019 dihukum atas perkara pencurian Handphone dan bebas pada tahun 2020. Inisial ZI alias Z juga seorang Residivis yang mana pada pada tahun 2015 awal dihukum perkara pencurian Handphone dan bebas tahun 2015 akhir, selanjutnya pada 2017 dihukum perkara senjata tajam dan bebas tahun 2018. Berikutnya Inisial SFM alias R sebagai Penadah dan Inisial R yang juga sebagai Penadah dan seorang Residivis atas pencurian sebanyak 4 kali yang dilakukan di Hongkong pada tahun 2010 sampai 2017″. Tutur Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH.
″Kronologis Kejadian adalah pada hari jumat, 14 mei 2021, jam 04.15 wib, korban terbangun di kamarnya dan tersangka Inisial ZI alias Z langsung mengancam menggunakan badik lalu mengambil hp milik korban. Kemudian tersangka inisial ZI alias Z berjalan menuju ruang tamu dan tidak sengaja bertemu anak korban yang terbangun, sehingga tersangka inisial ZI alias Z kembali mengancam menggunakan badik dan mengambil hp milik anak korban serta memerintahkan anak korban untuk bergabung masuk ke kamar korban. Pada akhirnya tersangka inisial ZI alias Z keluar rumah korban melalui jendela kamar tempat dia datang, lalu menghampiri tersangka inisial AK alias R yang sudah menunggu di luar rumah korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp. 6.300.000,- yakni berupa 2 Handphone milik korban dan anaknya″. Ucap Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH.
″Selanjutnya Kronologis Penangkapan adalah berawal dari Laporan Polisi tadi Tim Opsnal dari Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dilapangan dan pada hari Minggu, 16 mei 2021, jam 03.00 Wib diketahui bahwa tersangka Inisial AK alias R dan ZI alias Z tinggal di daerah Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang. Kemudian sekira jam 04.15 wib, tim mengamankan tersangka inisial ZI alias Z di kos-kosannya, dan setelah dilakukan pengembangan sekira pukul 04.25 wib, tim dapat mengamankan tersangka inisial AK alias R. Lalu tim kembali melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa barang hasil kejahatan dijual kepada tersangka inisial SFM alias R dan inisial R yang keduanya berperan sebagai Penadah. Pada pukul 05.00 wib tersangka inisial SFM alias R diamankan di depan ATM Foodcourt 98 Jodoh, sedangkan pada pukul 05.45 wib tersangka inisial R diamankan di kos-kosan Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang″. Jelas Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH.
″Modus Operandinya adalah kedua tersangka Inisial AK alias R dan ZI alias Z melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara tersangka inisial ZI alias Z masuk ke dalam rumah korban dan tersangka Inisial AK alias R menunggu di luar mengendarai sepeda motor. Tersangka inisial ZI alias Z masuk rumah melalui jendela kamar korban dan langsung mengancam korban dan anaknya menggunakan badik, kemudian mengambil Handphone milik korban dan anaknya. Setelah itu tersangka inisial ZI alias Z keluar rumah korban melalui jendela, lalu menghampiri tersangka inisial AK alias R y(JAHOTMAN.S/HUMAS POLDA)***
0 Comments