DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Cabuli Pacar Dibawah Umur Setelah Dibawa Kabur Ke Hotel Kemudian Diamankan Warga Saat Mencuri Infaq Masjid

Rokan Hilir, LHI.

Cabuli pacar masih dibawah umur setelah dibawa kabur ke hotel selama 3 Minggu, seorang buruh berpetualang diamankan masyarakat saat kedapatan diduga mencuri uang infaq Masjid dan diserahkan ke Polsek Bangko Pusako Polres Kamis 20 Mei 2021.Pukul 00.30 WIB. Petualang, seorang buruh berinisial I.R, usia 23 tahun, alamat Kabupaten Asahan Provinsi Sumut, ditahan pihak berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena dilaporkan oleh orang tua korban berinisial Y. 42 tahun, atas perbuatan pencabulan terhadap anaknya seorang perempuan berusia 17 tahun, disalah satu hotel di Kepenghulan dibangko Bhakti Kecamatan Bangko Pusako Rohil. Selama 3 Minggu. Sabtu 24 April 2021. Pukul 21.30 WIB.Lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K. saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencabulan tersebut. "Telah dilakukan penangkapan atau pengungkapan perkara Pencabulan" ungkap AKP Juliandi, S.H.

Mulanya korban berangkat dari rumah untuk pergi kerja disebuah rumah makan dengan menaiki sepeda motor yang diantarkan oleh ibunya, seperti biasanya pada pukul 20.30 WIB kakak korban pergi menjemput kerumah makan tersebut, namun korban menjawab "sebentar lagi kak belum siap" kemudian kakak korbanpun pulang kerumah kembali. Sampai pukul 22.00 WIB. korban belum juga pulang kerumah, kemudian sekira pukul 23.00 WIB, ayah korban pergi menyusul kerumah makan tempat anaknya bekerja, ayah korban bertanya kepada pihak pengusaha rumah makan, dan pihak rumah makan menjawab bahwa korban sudah pulang sekitar setengah jam yang lalu.

Kemudian ayah korban pergi mencari diseputaran Blok A namun tidak ketemu. la terus melakukan pencarian kembali ke Simpang Poros Kecamatan Rimba Melintang namun tidak ditemukan. hingga ayah korban memberitahukan kepada teman teman ayah bahwa anaknya dibawa oleh laki-laki yang tidak dikenal, terus mereka pun mencari bersama-sama dan tidak ada hasil. Kemudian keesokan harinya ayah korban melakukan pencarian kearah Bagan Batu, Bagan siapi-api, dan Ujung Tanjung namun tikak menemukan hasil. Setelah mencapai selama 3 minggu kemudian orang tua korbanpun mendengar berita bahwa anaknya berada di sebuah hotel di Kepenghuluan Bangko Sempurna, kemudian tetangga ayah korban menuju ke hotel tersebut.

Sesampainya tetangga ayah korban disana benar bahwa korban berada di hotel ini, kemudian ayah korban membawa anaknya dan I.R. ke Mapolsek Bangko Pusako guna pengusutan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkan Ke polsek Bangko Pusako" jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, S.H. "Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat Kepenghulan Bangko Sempurna, dimana masyarakat diseputar Masjid Baiturahman Km 22 telah mengamankan 1 orang laki laki yang berinisial I.R yang diduga telah masuk ke Masjid tersebut mengambil uang infak masjid.

Diperoleh informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mengamankan laki laki tersebut lalu menginterogasinya, hasil interogasi ini ternyata laki-laki tersebut adalah tersangka yang telah dilaporkan oleh orang tua korban yang telah membawa anaknya ke salah satu hotel yang telah menginap di hotel tersebut, selanjutnya personil menghubungi keluarganya dan ternyata benar bahwa orang tuanya telah mencari korban namun belum ketemu. atas perbuatan tersangka orang tua korban melaporkan Kepolsek Bangko Pusako" jelas AKP Juliandi, S.H. lagi.

"Dilakukan langkah-langkah penyidikan yang diperlukan untuk tersangka yang diduga melakukan pelanggaran pasal 76 (d) Jo 76(e) Jo 81 (1) Jo 81(2) UU RI nomor 35 Tahun 2014, dan UU.RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak" imbuhnya." (Syaipul Bahri)

Post a Comment

0 Comments