DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Hakim Putuskan Kakam Poncowati Menang Dalam Gugatan Tosa N Partner di Pengadilan


Lampung Tengah LHI.

Hakim tunggal Risqi Hanindya melalui Humas Pengadilan Gunung Sugih Anugrah R Lalana Sebayang, menjelaskan, bahwa gugatan yang dilayangkan penggugat (Tosan, partner) memenuhi syarat formil dari suatu gugatan atau cacat formil.

"Hakim mempertimbangkan mengenai legal standing (sebagai pemerintah desa/kampung) tergugat, di mana dalam gugatan, tergugat diposisikan sebagai pribadi sendiri.sedangkan dalam perjanjian yang dipermasalahkan dalam gugatan ini harus pihak kepala kampung"ujarnya.

Masih dikatakannya, meski dalam gugatan tosa menggugat atas nama kepala kampung juga masih harus dikaji kembali. Hakim mempertimbangkan, ada pihak lain di di pemerintah kabupaten Lampung Tengah yang harus dihadirkan dari penggugat dan tergugat.

"Dalam perkara ini, ada upaya hukum keberatan dari pihak kedua, diberikan waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan. Selain mengajukan  upaya hukum keberatan, para pihak  juga bisa mengajukan keberatan kembali atas permasalahan yang sama, dengan melengkapi apa yang telah menjadi pertimbangan hakim dalam perkara ini."

Sementara itu kuasa hukum Kepala Kampung Poncowati Yosep Arnoly SH. Katakan setelah melalui tahapan-tahapan saat ini telah diputuskan melalui putusan hakim karena cacat formil."Hakim sudah memutuskan gugatan cacat formil. Secara otomatis MOU (kesepakatan kerjasama) tidak usah dibayar lagi"jelasnya.

            Menurutnya , pihak kampung siap jika pihak tosa n, partner mengajukan gugatan kembali."kami siap melawan gugatan tersebut"tegasnya sembari menjelaskan bahwa kepala kampung poncowati pernah memberikan sejumlah uang terhadap Tosa n partner melalui dana pribadi dan tidak menggunakan dana kampung. (DDY).

 

Post a Comment

0 Comments