DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Peraturan Daerah (Perda) Trantibum, Tentang Larangan Buang Sampah Sembarangan



Kab. Tasikmalaya, LHI.

Berdasarkan peraturan daerah (Perda) No.3 Tahun 2014, tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) di jembatan Cikiray, Desa Singaparna Kecamatan Singaparna, Senin 01/03/2021.

Mengungkapkan, bagi warga yang ketahuan  membuang sampah sembarangan akan diberikan sanksi maksimal 6 bulan kurungan atau denda maksimal sebesar 50 juta rupiah, yang menginginkan adanya partisipasi aktif dari semua pihak untuk menangani persoalan tersebut.

Selain itu akan melibatkan semua dari mulai OPD kecamatan, Desa dan masyarakat untuk menyelesaikan masalah sampah.

Hingga saat ini menurutnya masih banyak masyarakat yang membuang sampah sembarangan, oleh karena itu pihaknya memasang papan pengumuman dan akan ada pengawasan di titik lokasi yang dijadikan tempat pembangunan sampah. Warga Cikiray sendiri memiliki tempat pembuangan sampah sendiri, sedangkan sampah yang berceceran di lokasi itu, sampah yang dibuang oleh oknum warga yang tidak bertanggung jawab.

Biasanya ketika ada tumpukan sampah disuatu titik menjadi satu kesempatan bagi oknum warga yang seenaknya membuang ke titik tersebut hingga sampah menumpuk, padahal itu bukan TPS melainkan titik yang dijadikan pembuangan sampah oleh oknum warga yang tidak bertanggung jawab.

Khusus untuk di wilayah Cikiray, itu nanti akan diawasi oleh pemuda dan masyarakat disekitar, diharapkan tidak ada lagi oknum warga yang membuang sampah seenaknya di lokasi tersebut.

Dengan ditegakkanya peraturan daerah (Perda) tersebut, diharapkan kesadaran partisipasi warga lokal meningkat.

Salah seorang pegiat lingkungan Kabupaten Tasikmalaya mengatakan," dengan adanya peraturan daerah (Perda) sampah ini merupakan tindakan yang patut di acungi jempol, Karena yang terpenting setelah Perda diterapkan maka tinggal pengawasan, penindakan dan penegakan.

Selain itu, apakah ini bisa menjadi solusi saat pembuangan sampah di Cikiray itu ditutup dengan peraturan daerah (Perda) lalu kemanakah.. masyarakat akan membuang sampah..? karena tidak mungkin dilayani oleh pemerintah daerah dengan kondisi yang kekurangan sarana dan prasarana.

Pemerintah daerah sekarang melakukan Perda Trantibum, maka pemerintah harus siap siaga dengan tuntutan masyarakat, misalnya masyarakat akan menuntut misalnya pengadaan tong sampah, kontener dan jalur Pengangkatan serta lain sebagainya, jadi bukan hanya kepentingannya ke pelanggarannya saja, melainkan nanti membangun kesadaran semua.

Masyarakat semua telah sadar dalam membuang sampah, namun kalau hari ini tidak bisa membuang sampah di Cikiray yang menjadi sentral pembuangan sampah, maka siap - siap sampah bisa dibuang ke sungai, tuntasnya. (HARDITO)*

 

Post a Comment

0 Comments