DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Niat Menikahi Gadis Sang Pujaan Terpaksa Ditunda, Karena Masih Dibawah Umur


Pangandaran LHI

Niatan menikahi gadis pujaan berinisial M, yang merupakan warga desa Bojong Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran harus di batalkan, pasalnya gadis yang akan dinikahinya masih di bawah umur.

T (50) seorang guru di salah satu Sekolah Luar Biasa SLB kepada wartawan mengatakan, saya mengurungkan niatnya menikahi M sang pujaannya, pasalnya terbentur atuuran Undang undang perlindungan anak di bawah umur.

T mengaku,banyak pihak yang sudah mengingatkan dirinya, sehingga tidak mau ambil risiko, padahal M selalu meminta saya agar segera menikahinya.

Terlebih saya belum menerima paspur perceraian dengan istri pertama saya, "ya gimana nanti lah kalau saya sudah terima surat cerai, apakah menunggu calon istri saya cukup umur, atau ikut sidang Dispensasi di Pengadilan Agama (PA).

T juga mengaku sudah koordinasi dengan KPAI, dan disarankan jangan menikah secara Agama (nikah siri), kalaupun saya ingin segera nikah cepat ya harus ikut sidang Dispensasi di pengadilan Agama, tapi kan saya haru beres dulu surat cerai, paparnya.

" Kalau saya memaksakan diri tanpa ikut sidang Dispensasi, ya saya bakal kena hukum, saya gak mau setelah menikah langsung di penjara, tambahnya.

"Intinya saya niat menikahi M calon istri saya, dan hingga saat ini saya dan calon istri saya belum melangsungkan pernikahan karena saya belum mengikuti sidang Dispensasi di pengadilan agama karena surat cerai saya belum datang.

"Lihat nanti aja setelah surat cerai saya sudah di pegang, apakah saya langsung mengikuti sidang dan semoga di kabulkan oleh jaksa agar pernikahan berlangsung, atau menunggu dulu selama 5 tahun agar genap 19 tahun dengan cara di sekolahkan dulu atau pesantren, jadi saya juga belum bisa menyimpulkan sampai ke sana.

Memang banyak orang lain yang menyarankan agar menikah Agama (nikah siri) dahulu, itung itung menunggu usianya lebih dewasa, tapi saya tidak mau, karena nantinya akan berbenturan dengan aturan, pungkasnya. (AS)***

 

Post a Comment

0 Comments