DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Dugaan Penyalahgunaan Dana Reboisasi (DR) 2016-2017 Rp. 31 Milyar! “Kejaksaan Agung Harus Bertindak Tegas”


Meranti LHI

Dugaan penyalahgunaan anggaran dana bagi hasil (DBH) merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Pemkab Meranti tahun 2016-2017 yang lalu, termasuk juga dana DAK puluhan milyar belum terungkap secara transparan sesuai dengan keterbukaan dan terciptanya pemerintah yang bersih dan berwibawa.

Dugaan penyalahgunaan anggaran DAK dan DR tahun 2016-2017 Rp. 63 Milyar yang digunakan oleh OPD yang terkait di Pemda Meranti, hal tersebut hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau sesuai dalam lampiran surat nomor 17.B/LHP/XVIII.PEK/05/2018 yang berhembus di publik yang sudah dipublikasikan ditengah-tengah masyarakat maupun Kabupaten dan Provinsi Riau.

Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat mengatakan kepada LHI “Diduga keras juga disektor humas mengalihfungsikan uang pembayaran Advertorial liputan kegiatan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020 yang sudah berlalu sampai saat ini belum dibayar oleh kabag humas di pemda meranti, berbulan-bulan lamanya bukti fisik Advertorial terbungkus diruangan Sekda Meranti, tidak ada penyelesaiannya”, bermacam dalih dan alasan dikatakan kabag humas dengan kata-kata “uang tidak ada, uang intensif kami saja belum dibayar” bahasanya Rudi Kabag Humas Pemda Meranti.

Dalam hal tersebut timbul pertanyaamn kita, dikemanakan aliran dana di sektor humas tahun 2020 yang lalu? Hingga Advertorial tidak dibayar. Inilah suatu kejahatan disektor keuangan Humas Meranti termasuk alih fungsi dana DR dan dana DAK di Kabupaten Kepulauan Meranti . (RAMLI ISHAK)

 

Post a Comment

0 Comments