PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Tanggal 15 Januari Tahun 2013 Surat Keterangan Ganti Rugi Kebun Rumbia Sagu Milik Mulyadi 15 Januari Tahun 2015 didorong Dalam Persidangan


Meranti LHI

Objek yang dijadikan objek perkara perdata di Pengadilan Agama Selatpanjang No.181/Pdt.G/2020/PA.Slp tanggal 18 agustus 2020 dalam perkara antara Rudi Bin Alwi (dkk para penggugat) lawan Rosani Bin Ogel tergugat!

Sehingga mengakibatkan kebun rumbia sagu milik Mulyadi.L.A.,S.H didorong di persidangan Pengadilan Agama Selatpanjang berbulan-bulan lamanya bergulir dipersidangan tersebut! Sehingga Mulyadi.L.A.,S.H mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tersebut! Tembusannya disampaikan kepada ketua Mahkamah Agung di Jakarta dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat mengatakan kepada LHI “Dengan adanya surat Mulyadi L.A.,S.H tersebut tim dari Mahkamah Agung RI diharapkan turun ke Pengadilan Agama Selatpanjang termasuk tim Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, demi kepentingan masyarakat kecil di Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten termuda di Riau.

Di Selatpanjang Kabupaten Kepulaun Meranti sangat rawan masalah kasus perkara kebun rumbia sagu perdata maupun pidana ditengah-tengah masyarakat petani kebun rumbia sagu. Sampai berbulan-bulan dan juga bertahun-tahun lamanya tak kunjung selesai.

Masyarakat kecil sangat susah untuk mendapat perlindungan hukum, karena harus mempunyai modal menggunakan pengacara mencari kepastian hukum perdata maupun pidana oleh sebab itu, pembangunan dibidang hukum pemerintah daerah harus mencari ruang untuk mengadakan pengacara yang ditanggung negara untuk rakyat kecil dalam pembelaan khusus mayarakat yang kurang mampu disegi keuangan.

Dengan danya pengacara yang disediakan negara melalui pemerintah di Kabupaten Kepualauan Meranti supaya terhindar dari sikap sewenang-wenang oknum penegak hukum menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum ditengah-tengah masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”. imbuh Ketua Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat kepada LHI.

Salah satu contoh pembanding mulyadi.L.A.,S.H saja didorong dalam persidangan yang memiliki kebun rumbia sagu yang terletak di Desa Lukun Kecamatan Tebing Tinggi Timur! Ini salah satu contoh sampai saat ini sidangnya masih berlanjut dengan tergugatnya Rosani Bin Ogel di Pengadilan Agama Selatpanjang.

(RAMLI ISHAK)

 

 

 

 

Post a Comment

0 Comments