DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Dijadikan Objek Perkara Perdata di Pengadilan Agama Selatpanjang


Meranti LHI

Putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Nomor: 81/Pdt.G/2012/PTA.Pbr dijadikan objek perkara perdata di Pengadilan Agama Selatpanjang nomor: 81/Pdt.G/2020/PA.Slp, tanggal 18 agustus 2020 tersebut dalam perkara antara Rudi Bin Alwi dkk (para penggugat) melawan Rosani Bin Ogel (tergugat) di Pengadilan Agama Selatpanjang. Sampai saat ini sidang berlanjut, hampir satu bulan objek perkara perdata nomor :181/Pdt.G/2021/PTA.Tbr, tanggal 15 Januari 2013. Objek perkara tersebut, sangat jelas dalam fakta putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru! Apakah tidak menyalahi dalam peraturan perundang-undangan! Apakah putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru tidak berlaku yang bernomor 81/Pdt.G/2012/PTA.Pbr?

Berdasarkan fakta yang dihimpun LHI putusan tersebut dijatuhkan dalam Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru pada hari selasa tanggal 15 Januari 2013 M bertepatan dengan tanggal 03 Rabiul awal 1434 H!

Menurut fakta dalam buku putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru yang mengadili perkara tertentu pada tingkat banding dalam permusyawaratan majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara banding yang bernomor 81/Pdt.G/2012/PTA.Pbr!pada tanggal 08 Januari 2021, Mulyadi L.A.,S.H sebagai pemohon penggugat interfensi mengirim surat laporan kepada ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Cq.Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara nomor: 181/Pdt.G/2020/PA.Slp. yakni tentang objek milik Mulyadi yang dimasukkan dalam perkara tersebut.

            Yaitu lokasi kebun rumbia sagu yang terletak di Desa Lukun Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti! Lokasi kebun rumbia sagu milik Mulyadi sudah mempunyai surat-surat ganti rugi pada tanggal 15 Januari 2013 register desa Nomor: 01/SKGR/2015, sudah dilakukan penelitian secara seksama tentang asal usul tanah kebun rumbia sagu dan bukti-bukti surat,tidak ada menyangkut harta warisan, maupun bukti surat-surat dan lokasi kebun rumbia sagu yang dimilki Mulyadi sudah melalui putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru pada tahun 2015.

Mengapa Pengadilan Agama Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti melanjutkan persidangan lokasi kebun rumbia sagu tersebut? Sampai saat ini perkara tersebut bergulir hampir satu bulan! Apakah putusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru cacat hukum? Ini sangat perlu mendapat perhatian dari Mahkamah Agung. (RAMLI ISHAK)

 

Post a Comment

0 Comments