PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Mulyadi.L.A.,S.H Sebagai Pemohon Penggugat Intervensi Menyampaikan Laporan Kepada Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Cq. Majelis Hakim


Meranti LHI

Pada tanggal 08 Januari 2021, Mulyadi.L.A.,S.H mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No. 181/PDT.G/2020/PA.SLP di selatpanjang!

Surat tersebut ditembuskan ke Mahkamah Agung RI di Jakarta dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dengan maksud dan tujuan Mulyadi mengirim surat ke Ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara No. 181/PDT.G/2020/PA.SLP dan tembusnya kepada ketua mahkamah agung RI di Jakarta serta ketua pengadilan tinggi agama di Pekanbaru adalah “untuk membela dan mempertahankan hak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku” kata Mulyadi kepada LHI.

Mulyadi merasa heran mengapa perkara No. 181/PDT.G/2020/PA.SLP dimaksudkan sebagai objek dalam perkara kebun rumbia miliknya di Pengadilan Agama Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti sedangkan kebun rumbia sagu milik Mulyadi terletak di Desa Lukun Kecamatan Tebing Tinggi Timur sudah mempunyai surat keterangan ganti rugi registernya No. 01/SKGR/I/2015 tanggal 15 januari 2015, tidak ada tersangkut dengan hak warisan dalam surat ganti rugi bernomor tersebut.

Kebun rumbia yang dimiliki Mulyadi sudah mempunyai kekuatan hukum berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Agama Pekanabru keputusan bernomor : 81/PDT.G/2021/PTA.TBR, tanggal 15 januari 2013.

Ketua Lembaga Ikatan Pecinta Kedaulatan Rakyat mempertanyakan kepada yang terhormat Bapak Ketua Mahkamah Agung RI di Jakarta dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Pekanbaru “Apakah boleh perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan tinggi agama pekanabru disidangkan kembali di pengadilan agama selatpanjang kabupaten kepulauan meranti? Sidangnya berjalan saat ini di selatpanjang! Ini sangat perlu mendapatkan kepastian hukum ditengah-tengah masyarakat”(RAMLI ISHAK)

 

 

 

 

Post a Comment

0 Comments