Rohil,LHI
Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah telah menerapkan kebijakan untuk melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sementara itu, Afrizal Sintong selaku Bupati dan H. Sulaiman sebagai Wakil Bupati Rokan Hilir terpilih terlihat mengabaikan Protokol Kesehatan. Hal itu terlihat dalam foto yang beredar di media sosial tanpa menggunakan masker dan tidak menjaga jarak fisik saat KPU Rohil menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih di Bagansiapiapi, Rabu pekan lalu (10/2/21).
Foto lain Wakil Bupati Rohil terpilih juga terlihat secara terang terangan di publikasikan di media sosial Facebook tanpa menggunakan masker ditengah Pandemi Covid-19, saat DPRD Kabupaten Rohil menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Pengumuman Usulan Pengesahan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Rohil masa jabatan 2016-2021 dan Pengumuman Usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (24/2/21).
Saat dikonfirmasi media LHI terkait beredarnya foto Bupati Rohil terpilih tanpa menggunakan masker ditengah Pandemi Covid-19 itu, Afrizal Sintong yang akrab disapa Episintong menjawab dengan simpel."Pakai masker tu nya,,,tapi saat waktu Poto di bukak," jawab Afrizal Sintong melalui pesan WhatsApp pribadinya, Kamis (25/2/21) pukul 19.10 WIB.
"Kami pakai masker,,, tapi saat foto dibuka," jawabnya lagi dengan singkat.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Keputusan Menteri Kesehatan, ditengah Pandemi Covid-19 ini Pemerintah bersama TNI-Polri gencar menghimbau masyarakat agar selalu menjalankan Protokol Kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak (Physical Distancing) dan menghindari kerumunan.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07 Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Justru hal itu malah diabaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hilir terpilih yang secara fulgar foto tanpa menggunakan masker di sebarkan di media sosial yang dapat di lihat oleh netizen. (TEAM)***
0 Comments