DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Dugaan Korupsi Oknum Perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Bonang,Kabupaten Demak



Demak,LHI

Dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial sebesar RP. 50 ribu per orang terjadi di DK Melawung Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Bonang Kabupaten Demak. Perbuatan korupsi yang diduga dilakukan oleh oknum aparat desa tersebut menggunakan dalih sebagai uang kas untuk kegiatan warga.

Salah satu warga Dukuh Melawung, Desa Karangrejo berinisial AM, kepada awak media mengatakan, setiap keluarganya mengambil bantuan sosial tunai tersebut, oknum aparat desa selalu memotong sebesar Rp. 50 ribu dengan alasan uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan warga di wilayahnya. Namun kenyataannya, saat salah satu warga akan meminta uang untuk perbaikan lampu contohnya, ternyata uang kas tidak ada.

"Setiap dapat bantuan ada pemangkasan 50 ribu, alasannya untuk kegiatan warga tingkat RT RW. Kalau saya sebenarnya mengelak, tapi berhubung keluarga yang lain pada ngasih ya akhirnya saya terpaksa ngasih. Tapi dalam hati saya bertanya-tanya, kalau itu untuk uang kas, kenapa yang di minta kok cuman yang dapat BST sedangkan warga lain yang tidak mendapatkan BST, atau menerima bantuan lain di luar BST dari pemerintah tidak di potong, saya merasa ada yang tidak beres. Karena saya sempat baca aturan dari pemerintah terkait dana BST bahwa, bantuan dana BST itu tidak boleh di potong, "ungkapnya.

Menurut AM, pemotongan tersebut sudah terjadi semenjak keluarganya pertama kali mendapatkan bantuan sekitar bulan Maret 2020 lalu saat jumlahnya masih sebesar Rp. 600 ribu. Dari bantuan Rp. 600 ribu tersebut, kemudian dipotong Rp. 50 ribu oleh oknum aparat desa sehingga warga hanya menerima Rp. 550.000,. Demikian juga saat warga menerima BST yang jumlahnya Rp. 300 ribu dipotong lagi Rp. 50 ribu sehingga tersisa Rp. 250 ribu.

Pemotongan tersebut, kata AM, dilakukan di rumah setelah warga mengambil bantuan di Balai Desa atau kantor pos.

Warga lain yang juga penerima BST yang tidak bersedia disebutkan namanya mengaku bahwa selama dirinya menerima bantuan dari Pemerintah tersebut selalu dipotong Rp. 50 ribu juga."Saya menerima Rp. 300 ribu, tapi dipotong Rp. 50 ribu sama dia (oknum aparat di desa/red). Saya sudah lima kali dapat bantuan dan semuanya dipotong Rp. 50 ribu," terangnya.

Bahkan warga lainnya berinisial K juga mengakui hal yang sama. Dirinya setiap menerima BST juga dipotong Rp. 50 ribu. Namun, yang melakukan pemotongan bukan aparat desa seperti yang dilakukan kepada dua warga sebelumnya, melainkan dari ketua RT nya sendiri.

Pemotongan Rp. 50 ribu menurut K sudah dilakukan oleh ketua RT sejak bantuan masih sebesar Rp. 600 ribu.  Saat itu, dari Rp. 600 ribu dipotong Rp.50 ribu, sehingga dirinya hanya menerima Rp. 550 ribu.

Menurut K, dari 6 orang yang menerima BST di lingkungan RT-nya, semuanya dipotong Rp. 50 ribu, alasannya untuk kas RT dan dana makam. "Saya disuruh RT untuk ngumpulin uang dari mereka, kemudian setelah terkumpul, uang itu saya berikan ke RT. Uangnya untuk kas RT dan dana makam," paparnya.

Selain untuk dana makam, uang yang terkumpul di kas RT menurut K digunakan untuk membeli Padas untuk memperbaiki jalan arah ke mushola di wilayahnya.

Terpisah, Sekretaris Desa Karangrejo, Mahfudhoh, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (16/2/2021) di kantornya mengaku tidak mengetahui adanya pemotongan bantuan tersebut."Sepengetahuan saya nggak ada, tapi kalau di lapangannya saya kurang tahu. Tidak ada pungutan apapun, tidak ada perintah pemotongan. Saya malah tidak tahu, dan memang tidak pernah memerintahkan," paparnya.

Mahfudhoh mengatakan, bahwa dari pemerintah desa Karangrejo tidak pernah memerintahkan aparat desanya untuk melakukan pemotongan bantuan dari Pemerintah yang diberikan kepada warga dengan alasan apapun.

"Kalau dari Desa sendiri atau dari pemerintahan Desa tidak pernah memerintahkan bahkan sudah mensosialisasikan bahwa itu murni bantuan dan tidak boleh ada pungutan berapapun atau potongan berapapun dengan alasan apapun itu sudah dipertegas oleh Bu Lurah sendiri, tidak boleh ada pemotongan," tegasnya. (AGUS HAMBALI/PURNOMO)***

 



Post a Comment

0 Comments