DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Yang Kedua Kalinya, Ratusan Warga Yang Mengatasnamakan Masyarakat Pangandaran Bersatu Datangi Bawaslu Pangandaran


Pangandaran LHI

Sedikitnya ratusan warga yang mengatasnamakan Masyarakat Pangandaran Bersatu menggelar aksi damai yang ke dua kalinya ke kantor Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Senin (4/1/2021).

Kedatangan warga yang mengatasnamakan Masyarakat Pangandaran Bersatu tersebut untuk memberikan dukungan moril kepada Bawaslu agar berlaku tegas dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai pengawas dalam kontestasi Pilkada di kabupaten Pangandaran.

Warga yang hadir merasa tidak puas  kepada kinerja Bawaslu seolah olah ada pembiaran terhadap banyaknya kejadian yang menciderai kontestasi Pilkada.

Dari pantauan LHI aksi masa sempat kisruh disebabkan ketidak puasan saat mendengar jawaban dari pihak Bawaslu, namun dapat direda oleh pihak keamanan, aksi damai tersebut berjalan hingga tuntas dengan aman dan damai juga mengedepankan Protokol Kesehatan.

Koordinator aksi, Ahmad Irfan Alawi mengatakan, kedatangan kami ke Bawaslu sesungguhnya bukan persoalan siapa yang kalah atau siapa yang menang, namun masyarakat ingin mengetahui sejauh mana kinerja Bawaslu selaku penyelenggara Pilkada .

Ahmad Irfan Alawi menambahkan, kita hari ini ingin mempertanyakan tuntutan yang sempat di sampaikan pada aksi pertama, kita juga ingin meminta klarifikasi tentang persoalan yang berkaitan dengan laporan yang sempat kita sampaikan karena kita menganggap Bawaslu tidak menindak lanjuti persolan yang sempat kita sampaikan,tegasnya.

"Padahal kita juga melihat ada beberapa pelanggaran yang belum di tindak lanjuti, seperti yang kita usulkan hari ini agar Bawaslu Kabupaten Pangandaran melakukan Diskualifikasi kepada pasangan H Jeje Wiradinata dan Ujang Endin, karena ada hal yang menurut kami itu sudah menyalah gunakan wewenang, kata Ahmad Irfan Alawi.

Seperti kita ketahui bersama dan bukan rahasia umum lagi, seperti persoalan program program pemerintah yang itu dilakukan untuk keuntungan salah satu paslon, seperti bantuan covid.

Yang kedua persoalan rotasi jabatan seperti yang dilakukan di kecamatan Mangunjaya,, padahal beliau waktu itu sudah tidak boleh melakukan rotasi apapun sesuai dengan keputusan dalam negeri, kecuali kalau ada ijin dari menteri dalam negeri,paparnya.

Persoalan ketiga, kita juga menemukan masipnya pembagian BPJS tenaga kerja dan KIS yang di bagikan pada saat menjelang Pilkada.

Untuk itu kita memandang ada ketidak netralan, karena itu semua dilakukan bersama sama dengan aparatur pemerintah yang lain, oleh karena itu kita berharap menjadi jalan untuk sebuah diskualifikasi terhadap pasangan no urut satu, tegasnya.

Pada akhirnya semua itu kita serahkan kepada hukum yang berlaku dan atau kepada lembaga yang berwenang, pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan mengatakan, menanggapi audensi ini tentu sudah menjadi kewajiban kami sebagai penyelenggara pemilu.

Ketika ada hal hal yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat itu hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi atau lainnya terkait dengan pelaporan atau temuan yang sudah masuk ke Bawaslu, baik itu kaitannya dengan dugaan pelanggaran administratif atau dugaan hukum lainya ataupun dugaan pelanggaran pidana pemilihan secara keseluruhan.

Seratus laporan yang masuk sudah kami tempel sesuai mekanisme dan aturan yang ada, kalaupun mana yang diteruskan atau mana yang tidak tentunya itu ada alasan yuridisnya bagaimana hasil pada pembahasa yang di lakuka oleh Bawaslu, Penyidik dari kepolisian dan Kejaksaan. Kaitan dengan dugaan pelanggaran pidana pemilihan baik itu laporan atau temuan jika pormil pelaporannya terpenuhi maka kami register dan dilanjutkan ke pembahasan satu di Sentra GAKUMDU untuk melakukan pengumpulan keterangan dan bukti bukti untuk proses selanjutnya.

Nanti di pembahasan kedua akan menentukan apakah ini lanjut atau tidak setelah kami mengumpulkan keterangan dan bukti bukti terkait kasus tersebut, kelasnya."Seperti tadi kita menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan program, kami juga akan mengkaji kaitan dengan laporan tersebut, apakah laporan itu memenuhi unsur pormil materilnya atau tidak, kalau memang memenuhi kita lakukan register dan dilakukan pengkajian penelusuran dan di tambah keterangan ahli, pungkasnya. (AS)

 

 

Post a Comment

0 Comments