DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Tiga Orang Pelaku Judi Diamankan Polres Temanggung


 

Temanggung, LHI

Polres Temanggung melakukan penggrebekan, disalah satu rumah warga yang di duga sebagai tempat perjudian. Diketahui rumah tersebut milik Ariyanto, warga DusunKarangrejo,Rt 1/8,Desa Gondang Winangun, Kecamatan ngadirejo,Kabupaten Temanggung,Kamis(28/1/2021).

Kejadian itu di awali dengan adanya informasi dari masyarakat, tentang adanya sekelompok orang yang sedang bermain kartu dengan mengunakan taruhan uang, (11/1/2021).

Gerak cepat Resmob Polres Temanggung menyikapi Informasi tersebut, dan langsung melakukan pengintaian. Setelah terbukti informasi itu benar, alhasil, 3 orang Pelaku yang berada di Lokasi Tempat Kejadiaan Perkara (TKP) bersama barang bukti diamankan pihak kepolisian.

Ketiga orang tersangka tersebut masing-masing, JI (40) R (46) dan S (41), adapun barang bukti dari tangan tersangka adalah uang sebesar Rp 2,5 juta."Pelaku dengan sengaja menggunakan kesempatan mengadakan permainan kartu jenis ceki, dengan menggunakan taruhan uang Perjudian dilokasi," kata Wakapolres Temanggung, Kompol Harry Sutadi saat ungkap kasus, Kamis (28/1/2021).

Pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Ngadirejo untuk dilakukan pemeriksaan, para pelaku tersebut diancam dengan Primer Pasal 303 KUHPidana tentang Tindak pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 (tujuh) tahun Penjara.(PURNOMO/HMS)

Post a Comment

0 Comments