DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Mara Hamdan Harahap, SH : Ukhuwah Islamiah PERSAKTI Tetap Terbangun


Kota Dumai, LHI

Persatuan Keluarga Tapanuli Islam (Persakti) adalah organisasi sosial yang bertujuan untuk membangun ukhuwah islamiah sesama anggota yang berdomisili dan berada di wilayah Kota Dumai.Keanggotaan Persakti sebagaimana yang tertuang dalam AD/ ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa.

Ketua Umum Persakti Mara Hamdan Harahap, SH ketika ditemui (Rabu, 27/01/2021) usai menghadiri Rapat Paripurna di gedung DPRD Dumai menjelaskan bahwa berjalannya roda organisasi tidak lepas dari peran aktifnya anggota. Berdasarkan data yang ada saat ini, anggota Persakti kurang lebih dari 1.600 KK (Kartu Keluarga).

"Anggota Persakti terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa. Adapun anggota biasa adalah suami dan istri maupun dari ibu yg bermarga batak islam, baik itu dari Toba, Simalungun, Pakpak dairi, Nias, Angkola, Karo dan Mandailing. Sementara anggota luar biasa adalah semua etnis ataupun suku yang beragama Islam yang cinta dengan Persakti dan dapat mematuhi AD / ART Persakti," kata Mara Hamdan.

Dijelaskan Mara Hamdan Harahap, SH yang saat ini juga sebagai anggota DPRD periode 2019-2024 dari Fraksi Demokrat Kota Dumai, Persakti termasuk salah satu dari 17 (Tujuh Belas) organisasi atau paguyuban Kota Dumai yang tergabung di bawah naungan FPK-LKKMD (Forum Pembauran Kebangsaan-Lembaga Kerukunan Keluarga Masyarakat Dumai) dan Kesbang Polinmas.

Ketua Umum Persakti yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum di FPK-LKKMD menghimbau kepada seluruh Ketua Kelompok di wilayahnya masing-masing untuk dapat kembali mendatangi atau sekaligus bersilaturrahmi dengan anggota.

"Iya, saya sengaja langsung turun bertatap muka menemui ketua-ketua kelompok untuk menjalin ukhuwah islamiah sekaligus mensuport dan mendengar langsung informasi yang berkembang terkait dengan Persakti. Selain itu juga saya berharap agar ketua-ketua kelompok kembali menagih kewajiban setiap anggota berupa iuran tahunan mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2021 mendatang. Bila sampai tanggal 31 Maret 2021 mendatang tidak memberikan kewajibannya, maka anggota tersebut menjadi anggota non aktif ( pasif )," ungkap Mara Hamdan saat bertemu di salah satu kediaman ketua kelompok.

Ditambahkan Mara Hamdan, kewajiban iuran tahunan anggota itu pastinya adalah untuk mendukung  program-program Persakti termasuk memberikan santunan kepada warga Persakti yang tertimpa musibah dan lain sebagainya.(IWAN NST)

 

Post a Comment

0 Comments