DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Pelaksanaan Eksekusi Terpidana Iwa Karniwa, KPK Buktikan Tidak Tebang Pilih

 

Jakarta, LHI,- Senin (7/12/2020) Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3619 K/Pid.Sus/2020 tanggal 25 November 2020 Jo Putusan PN Tipikor pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 9/Tipikor/2020/PT BDG tanggal 10 Juni 2020 Jo Putusan PN Tipikor Bandung Nomor 1/Lid.Sus-TPK/2020/PN. Bfg tanggal 18 Maret 2020 atas nama Terpidana Iwa Karniwa yang berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.


Jubir KPK Alu Fikri Menegaskan kepada LHI bahwa terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan jika tidak membayar paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.


Sebelumnya Terpidana telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi karena menerima hadiah sebesar Rp 900 juta terkait proses perizinan proyek Meikarta. (Red. Eky)

Post a Comment

0 Comments