Rupat, LHI
Bantuan peryertaan modal keuanggan Provinsi Riau tahun anggaran 2019 oleh BUMDes Desa Putri Sembilan., diduga kuat diselewengkan.PJ Kades Desa Putri Sembilan Panut membenarkan hal itu ketika di konfirmasi sejumlah awak media pada hari Senin, (2/11/ 2020) di ruang kerjanya kantor Camat Rupat Utara.
Panut menjelaskan, bahwa akui bantuan peryertaan modal BUMDes tahun anggaran 2019 sebesar Rp 141000.000. untuk Pangkalan Gas LPG. Sedangkan perizinan untuk Pangkalan Gas, LPG dari Pertamina tidak ada. “ Uang di rekening BUM-Desa tidak ada sehingga hal itu menjadi pertanyaan kemana uang tersebut.Kalau direktur BUMDes sudah sempat diperiksa oleh Tipikor Bengkalis namun hal itu belum dikembalikan juga uang yang di maksud”, tutur nya
Berdasarkan informasi serta temuan di lapangan, awak media menemukan sejumlah alat bukti yang diduga kuat dugaan terah terjadi tindak pidana korupsi penyalahgunaan ke uangan BUMDes Putri Sembilan tahun anggaran 2019, oleh direktur BUMDes Al-Ihsan.
Seperti yang tertuang dalam Peraturan pemerintah untuk pemberantasan korupsi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-undang No. 20 Tahun 2001 yang sering disebut UU Tipikor. UU Tipikor tersebut ditetapkan oleh pemerintah pusat pada 21 November 2001 dan berlaku sejak tanggal penetapan tersebut.
Pernyataan oleh Syairul pada 2 Juli 2020, telah melakukan pencairan dana penyertaan modal bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2019 sebesar Rp 141000.000 dari rekening induk BUMDes Al-Ihsan. Untuk pengajuan permohonan Pangkalan Gas LPG yang belum terealisasi seperti yang di harapkan.
Selanjutnya apabila pengajuan permohonan Pangkalan Gas LPG tidak berhasil di kelola sampai dengan tanggal 6 September 2020,maka saya akan bertanggung jawab mengembalikan modal bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2019 sebesar Rp 141000.000 ke rekening induk BUMDes Al-Ihsan desa putri sembilan. Baca nya
Berita acara serah terima uang pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 dari bendahara BUMDes Putri Sembilan Al Ihsan Nadhar Lilahi ke Direktur BUMDes sebesar anggaran Rp.141000.000
Sementara itu di tempat terpisah, Kanit Intel Polsek Rupat Utara. Bambang membenarkan kasus tersebut sudah ditangani TipikorPolres Bengkalis. ” Kasus itu sudah ditangan Tipikor Polres Bengkalis. Silakan konfirmasi ke Kanit Tipikor Polres Bengkalis!. “katanya. (SUPRAPTO)
0 Comments