PemkabOKU Selatan

PemkabOKU Selatan
Idhul Adha 1445 H

Teteng; "KPK Bikin Penasaran Masyarakat Banjar, Selalu Akan Umumkan TSK atau Masih Calon? Lelet Banget"

Banjar, LHI,- Tanggapan berdatangan atas KPK pasti akan memberitahukan kepada warga Banjar, terikait nama-nama tersangka yang telah ditetapkan KPK. Sampai dengan berita ini di turunkan, KPK memang belum mengumumkan siapa saja yang menjadi TSK, Kamis (22/10/2020).


Seperti yang ditegaskan oleh Plt Jubir KPK Ali Fikri, bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman dugaan kasus korupsi Kota Banjar dan akan menginfokan hasil konstruksi kasus termasuk nama- nama TSKnya.


Dugaan korupsi yang kini sedang tersentral lebih kepada terkait pengerjaan proyek infrastruktur Dinas PUPR Banjar Tahun 2012-2017. Pemanggilan para Saksi semakin melibatkan banyak kalangan, mulai dari mantan/Walikota Banjar, para kontraktor, mantan/Sekda, ASN, para Anggota/mantan DPRD Banjar, pegawai dan mantan pegawai Bank BJB Banjar hingga keluarga Walikota Banjar.


"KPK bikin penasaran masyarakat Kota Banjar, karena bicaranya 'selalu akan umumkan tersangka' akan tetapi waktunya lelet banget". Kata Teteng Kusjiadi, SH selaku tokoh masyarakat Banjar yang intens memerhatikan arah pembangunan Pemkot Banjar.


Kepada LHI Teteng Kusjiadi, SH menyampaikan bahwa dalam benaknya muncul tanda tanya besar, Pertanyaannya; "Apakah hal itu dipengaruhi oleh UU-KPK hasil revisi yang penuh kontroversial? Atau hanya bentuk kehati-hatian KPK saja?  


Selanjutnya ada pertanyaan ke dua, "Saksi atas nama sdr. Ajat Doglo pernah mengatakan, bahwa dirinya dipanggil dengan surat panggilan yang redaksinya, bersaksi untuk tersangka HS dan RW. Tetapi dalam surat panggilan untuk beberapa orang saksi lainnya, terutama para pejabat Banjar terkait dalam surat panggilannya jelas tertera ; 'bersaksi untuk Calon terduga Tersangka HS dan RW.' hal ini menjadi kegundahan Teteng dalam menanggapi kinerja KPK.


Teteng Kusjiadi, SH menerangkan kepada LHI, bahwa pada Redaksi kalimat (1) dipanggil untuk bersaksi terduga Tersangka HS dan RW, dan redaksi (2) dipanggil bersaksi untuk Calon terduga Tersangka HS dan RW.  Menilik redaksinya, yang (1) mengandung arti sudah ada tersangkanya. Tetapi redaksi surat panggilan (2) belum ada tersangkanya.


"Kelihatannya sederhana, tetapi menurut saya ini fatal dan membingungkan. Pertanyaannya, manakah yang benar? Kesimpulan saya, bahwa dua redaksi yang berbeda maknanya seperti itu, boro-boro bisa menggambarkan kepastian hukum. Yang ada sebaliknya malah menggambarkan ketidakpastian hukum, Ironis dan Saya tidak melihat langsung masalah surat penggilan tersebut tapi saya punya sumber pejabat teras Banjar." Cemas Teteng Kusjiadi, SH (Berwajah penuh tanda tanya besar).


KPK terus sedang memanggil para saksi dan melakukan penyidikan lebih dalam. Sebagaimana Jubir KPK Ali Fikri katakan pada berita sebelumnya bahwa KPK sedang mencari waktu yang tepat sesuai tahapan prosedur hukum yang berlaku. 

Apakah KPK akan menginformasikan secara resmi nama-nama TSK dalam minggu ini? kitu tunggu saja update dari KPK berikutnya. (E 14 Y)

Post a Comment

0 Comments