DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Proyek Pembangunan Talud Jalan Jambu - AmbarawaTanpa Papan Nama


 

Kab.Semarang – LHI

Pembangunan infrastruktur fisik diera reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan feedback umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ((KKN) disegala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Terkait hal tersebut, salah satu peraturan yng diterapkan wajibnya pemasangan papan nama proyek oleh pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparasi anggaran. Seperti pembangunan Talud jalan raya Jambu Ambarawa, Kabupaten Semarang, sejauh pantauan ini tidak ada pemasangan papan pengumunan proyek.

Padahal transparasi anggaran sudah menjadi keharusan pemerintah dalam menjalankan kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir proyek yang dilaksanakan pemerintah.Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Permen Pekerjaan Umum No.29/PRT/M/2006, dan Permen Pekerjaan Umum No.12/PRT/M/2014, serta Kepres No.70 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa.(PURNOMO)

Post a Comment

0 Comments