Lampung Utara – LHI
Team gabungan Sat
Reskrim Polres Lampung Utara dan Polda DIY berhasil meringkus 2 orang
pelaku dalam kasus tindak kejahatan Penipuan.Kedua pelaku yakni
IR (24) warga Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way kanan
(pelaku Utama) mengaku sebagai anggota Kepolisian dan HR (24) warga Desa Bandar
putih kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara
sebagai pemilik buku tabungan yang di pinjam oleh pelaku IR untuk menjalankan
aksinya.
Kapolres
Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim
AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K. menjelaskan kedua pelaku diamankan
beradasarkan Laporan polisi : LP/B/0499/ IX /2020 / DIY /SPKT tanggal 02
September 2020.
"Team
Cyber Polda Daerah Istimewa Yogyakartan yang di pimpin Panit I Ipda Gertus
melakukan penyidikan dan penyelidikan, mengetahui keberadaan pelaku berada di
Lampung Utara selanjutnya melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres
Lampung Utara
Kemudian
Pada hari Rabu 9 September 2020 team gabungan berhasil melakukan
penangkapan kedua pelaku, di kediamannya " Kata AKP Gigih.
Modus
yang dilakukan pelaku IR lanjut Gigih, berkenalan dengan korban EA (49) yang bekerja sebagai ASN di Polda
DIY, Warga Ds. Donokerto Tuti Seman Jogyakarta itu melalui Facebook (FB)
Ia
berpura pura sebagai anggota Polri bernama Iptu Putu Gede Caka, status keluarga
duda cerai dan juga mengatakan bahwa bulan desember 2019 anaknya meninggal
dunia
Cara ini di lakukanya
untuk memperdaya korban dan pelaku berjanji bersedia untuk menikahi korban
Setelah
terjalin hubungan dan seringnya berkomunikasi melalui FB dengan korban,
pelaku mulai meminta kiriman uang dan korban pun menyanggupinya,Tanggal
20 Desember 2019, korban mentransfer uang kepada pelaku IR sejumlah Rp.
300 juta melalui rekening BRI
Setelah
menerima transfer uang dari korban sejak itu pelaku menghilang tidak pernah
menepati janjinya untuk menikahin korban, hingga akhirnya korban melapor ke
Polisi
Lanjut
AKP Gigih, karena laporan dan TKP di tangani oleh pihak Polda DIY maka kedua
pelaku dibawa ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) untuk dilakukan
proses penyidikan lebih lanjut.(HUMAS POLRES LU)
0 Comments