DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Perkebunan Kelapa Sawit 935 Hektar di Pelintung Milik Ayu Junaidi Berada di Kawasan Hutan, Hakim Dumai Kabulkan Gugatan Yayasan Riau Madani


Kota Dumai, LHI
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA dipimpin hakim Abdul Wahab SH akhirnya menjatuhkan hukuman bagi Junaidi alias Ayu (tergugat) agar memulihkan objek sengketa Kawasan Hutan yang dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit hingga kembali seperti posisi semula sebagaimana kondisi Kawasan Hutan.
Putusan yang dijatuhkan kepada tergugat I dan tergugat II pada hari Selasa (08/09/2020) lalu adalah berangkat dari gugatan legal standing (gugatan perwakilan) oleh Yayasan Riau Madani.
Menurut majelis hakim dalam putusannya, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Ayu Junaidi selaku tergugat I dan tergugat II Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad).
Dimana tergugat sebagaimana dalam data informasi putusan e – Court PN Dumai menyatakan bahwa status objek sengketa (lahan sawit) milik Ayu Junaidi seluas lebih kurang 935 hektar merupakan Kawasan Hutan.
Sedangkan tergugat II Kepala dan Dinas LHK Prov Riau selaku pihak tergugat II melakukan pembiaran atas terjadianya aktivitas alih fungsi Kawasan Hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang notabene suatu perbuatan tindak pidana kehutanan.
Karenanya, dalam putusan majelis hakim Abdul Wahab SH, Renaldo MH Tobing SH dan hakim Alfonsus Nahak SH menyatakan, menghukum tergugat I dan tergugat II supaya memulihkan kembali objek sengketa sampai seperti keadaan semula dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada diatas objek sengketa (milik Ayu) seluas lebih kurang 935 hektar.
Kemudian setelah tergugat I dan II melakukan pemulihan kembali keadaan semula dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit diatas objek sengketa 935 hektar tersebut, maka tergugat harus melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehutanan.
Reboisasi tanaman kehutanan yang dimasud dalam amar putusan majelis hakim ini agar menanam tanaman hutan seperti Meranti, Kempas, Bintagur, pohon Durian burung, Gerunggang, Kedongdong hutan dan pepohonan Keranji.
Demikian tanaman hutan lainnya diantaranya tanaman Sesendok, Terentang Ayam, Tenggayun, Tembesu, Sepat, Rengas, Mempisang, Medang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan kemudian tergugat harus menyerahkan objek sengketa yang sudah dipulihkan kembali kepada Negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Tergugat juga dihukum untuk menanggung seluruh biaya atas pemulihan objek sengketa secara tanggung renteng dan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- setiap harinya apabila tergugat I (Ayu Junaidi) lalai melaksanakan putusan majelis hakim yang sudah dijatuhkan/vonis dalam putusan. (***Iwan Nst)

Post a Comment

0 Comments