Kota Dumai, LHI
Majelis hakim
Pengadilan Negeri (PN) Dumai Kelas IA dipimpin hakim Abdul Wahab SH akhirnya
menjatuhkan hukuman bagi Junaidi alias Ayu (tergugat) agar memulihkan objek
sengketa Kawasan Hutan yang dialih fungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit
hingga kembali seperti posisi semula sebagaimana kondisi Kawasan Hutan.
Putusan yang dijatuhkan
kepada tergugat I dan tergugat II pada hari Selasa (08/09/2020) lalu adalah
berangkat dari gugatan legal standing (gugatan perwakilan) oleh Yayasan Riau
Madani.
Menurut majelis hakim
dalam putusannya, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Ayu Junaidi selaku
tergugat I dan tergugat II Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau
karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad).
Dimana tergugat
sebagaimana dalam data informasi putusan e – Court PN Dumai menyatakan bahwa
status objek sengketa (lahan sawit) milik Ayu Junaidi seluas lebih kurang 935
hektar merupakan Kawasan Hutan.
Sedangkan tergugat II
Kepala dan Dinas LHK Prov Riau selaku pihak tergugat II melakukan pembiaran
atas terjadianya aktivitas alih fungsi Kawasan Hutan menjadi perkebunan kelapa
sawit yang notabene suatu perbuatan tindak pidana kehutanan.
Karenanya, dalam
putusan majelis hakim Abdul Wahab SH, Renaldo MH Tobing SH dan hakim Alfonsus
Nahak SH menyatakan, menghukum tergugat I dan tergugat II supaya memulihkan
kembali objek sengketa sampai seperti keadaan semula dengan cara menebang
seluruh tanaman kelapa sawit yang ada diatas objek sengketa (milik Ayu) seluas
lebih kurang 935 hektar.
Kemudian setelah
tergugat I dan II melakukan pemulihan kembali keadaan semula dengan cara
menebang seluruh tanaman kelapa sawit diatas objek sengketa 935 hektar
tersebut, maka tergugat harus melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan
menanam tanaman kehutanan.
Reboisasi tanaman
kehutanan yang dimasud dalam amar putusan majelis hakim ini agar menanam
tanaman hutan seperti Meranti, Kempas, Bintagur, pohon Durian burung,
Gerunggang, Kedongdong hutan dan pepohonan Keranji.
Demikian tanaman hutan
lainnya diantaranya tanaman Sesendok, Terentang Ayam, Tenggayun, Tembesu,
Sepat, Rengas, Mempisang, Medang, Mahang, Ketapang dan Kayu Bayur dan kemudian
tergugat harus menyerahkan objek sengketa yang sudah dipulihkan kembali kepada
Negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Tergugat juga dihukum
untuk menanggung seluruh biaya atas pemulihan objek sengketa secara tanggung
renteng dan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000,- setiap
harinya apabila tergugat I (Ayu Junaidi) lalai melaksanakan putusan majelis
hakim yang sudah dijatuhkan/vonis dalam putusan. (***Iwan Nst)
0 Comments