Lampung Utara,- LHI
Dalam tempo waktu dua hari
terakhir, Satres Narkoba Polres Lampung Utara telah mengamankan 5 (lima) orang
terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berikut sejumlah barang bukti.
Kapolres
Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. melalui Kasat
Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, S.I.K.., M.H. mengatakan perburuan
terhadap pelaku sekaligus pemberantasan Narkoba di Kabupaten Lampung Utara
akan terus kami lakukan, walaupun masa pandemi covid 19 belum berakhir,"
kata Iptu Aris, Sabtu (5/9/2020).
Lanjut
Aris, dua hari terkahir kita berhasil mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan
Narkoba di beberapa lokasi. Bermula dari penangkapan tersangka YA (31) warga
Jalan Raden Intan No 135 Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan
pada Kamis 3/9/2020 pukul 18.00 Wib di rumah pelaku dengan barang bukti
yang di sita berupa 11 ( sebelas) plastik klip bekas pakai sabu sabu, satu buah
Pirek kaca, dua buah centong pipet plastik, empat buah korek api gas dan satu
buah HP Merk Nokia warna hitam.
Kemudian,
dari hasil pendalaman pemeriksaan dan penyelidikan, selanjut nya team kami pada
ke esokan harinya, Jumat Tanggal 4/9/2020 bergerak ke arah kecamatan
Blambangan.
Sekira
pukul 11.00 Wib pada dua lokasi di Jalan Lintas Sumatera desa Blambangan dan
Desa Pagar Kecamatan Blambagan, kembali menciduk tersangka masing-masing di
jalinsum Desa Blambangan AM (36) warga desa Pagar dan EA (45) warga Desa
Blambangan dengan barang bukti empat paket dinduga sabu total bruto 1,51 gr
tiga unit timbanga digital, tujuh bundel plastik klip bening, satu buah
centong, satu buah botol bekas merk Stella dan satu buah dompet.
Selanjutnya
team menangkap tersangka RS (25) warga dusun Pagar Induk Kec Blambangan
Barang bukti berupa Lima
paket di duga sabu bruto 0,9 gr, satu bua centong, satu buah kotak dompet warna
biru bersama dengan tersangka AS (30) warga desa Blambangan dengan barang bukti
delapan paket di duga sabu seberat 1,4 gr, satu buah centong, satu bundel
plastik klip, satu buah kotak kaleng rokok merk Gudang Garam warna merah di
Jalinsum Desa Pagar
"Saat
ini ke lima tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satres
Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dapat di jerat melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat
(1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Kasat
Narkoba Iptu Aris.(NOPRI/HUMAS POLRES LU)
0 Comments