Pangandaran LHI
Netralitas
aparatur sipil negara (ASN) tengah diuji di tahun politik 2020. Pada momentum
Pemilhan Kepala Daerah (PILKDA) Kabupaten Pangandaran, para peserta pemilu
banyak melirik ASN untuk mendapatkan simpati.
Seperti
Pasal 2 hurup F NO 5 tahun 2014 tentang larangan Asn dan PNS, bahwa setiap
pegawe ASN dan PNS tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan memihak pada
kepentingan siapapun.
Anggota
Komisi 1 DPRD Kabupaten Pangandaran Otang Tarlian mengatakan, meski para ASN di
Pangandaran memiliki hak untuk memilih di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Pangandaran, namun posisinya tetap harus netral tidak berada di salah satu
pasangan.
Oleh
karena itu, para ASN dan PNS harus bisa bertindak netral dan tidak mudah
terpengaruh atau dipengaruhi pilihan politiknya.“Menjelang Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Pangandaran kami selaku sekertaris komisi 1 DPRD Kqbupaten
Pangandaran berharap, ASN benar-benar memposisikan diri sesuai tupoksi dan
aturan yang ada serta regulasi yang ada. Sudah diatur di sana bahwa ASN harus
netral, tentutanya harus dijaga.
Kadang
ASN juga terpengaruh dengan pimpinannya, makanya pimpinan harus memberi contoh
yang benar,” kata Otang.(AGUS S)
0 Comments