DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Otang Tarlian, di Pilkada Pangandaran ASN/PNS Wajib Netral


Pangandaran LHI
Netralitas aparatur sipil negara (ASN) tengah diuji di tahun politik 2020. Pada momentum Pemilhan Kepala Daerah (PILKDA) Kabupaten Pangandaran, para peserta pemilu banyak melirik ASN untuk mendapatkan simpati.
Seperti Pasal 2 hurup F NO 5 tahun 2014 tentang larangan Asn dan PNS, bahwa setiap pegawe ASN dan PNS tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan memihak pada kepentingan siapapun.
Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Pangandaran Otang Tarlian mengatakan, meski para ASN di Pangandaran memiliki hak untuk memilih di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran, namun posisinya tetap harus netral tidak berada di salah satu pasangan.
Oleh karena itu, para ASN dan PNS harus bisa bertindak netral dan tidak mudah terpengaruh atau dipengaruhi pilihan politiknya.“Menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran kami selaku sekertaris komisi 1 DPRD Kqbupaten Pangandaran berharap, ASN benar-benar memposisikan diri sesuai tupoksi dan aturan yang ada serta regulasi yang ada. Sudah diatur di sana bahwa ASN harus netral, tentutanya harus dijaga.
Kadang ASN juga terpengaruh dengan pimpinannya, makanya pimpinan harus memberi contoh yang benar,” kata Otang.(AGUS S)

Post a Comment

0 Comments