Lampung Tengah LHI
Lembaga swadaya
masyarakat, gempar peduli rakyat Indonesia ( LSM GPRI) Lamteng soroti oknum
kepala sekolah dann komite SMPN 4 Banjar
Kerta Rahayu,Kec.Way Pengubuan Kab, Lampung Tengah
Pasalnya
hasil keterangan narasumber dari beberapa murid menuturkan kepada kbag
investigasi GPRI dan media menarik dana sumbangan dengan dalih uang komite
sudah berjalan sejak kelas.7 sampai sekarang memang komite selalu menarik
sumbangan dengan dalih sumbangan yang ditentukan dari pihak sekolah untuk
pembangunan dan apalah saya kurang paham mas"tutur nya dikediamannya
26/08/2020 lalu
Kami
sebenernya merasa keberatan mas dengan adanya tarikan karna penghasilan kami
pas- passan akan tetapi mau tidak mau kami pun ikut belum lagi biaya anak
sekolah tiap hari,apalagi selama covid19
beli paket buat bljar daring drmh tambahnya'
Sabtu
26/08/20 menindaklanjuti keterangan Nara sumber media lintas hukum Indonesia
dan Lidik pro menemui ketua komite (A) dikediamannya "benar kami menarik
sumbangan sebesar 240 persiswa ,iya
untuk buat gapura sama taman, panggung upacara itu sudah saya rapat kan
Antara komite dan wali murid " terang nya
Terpisah kepala sekolah
(R) SMPN 4 Way pengubuan ditemui diruang kerjanya beliau mengatakan itu program
komite kurang jelas berapa yang meminta
sumbangan kepada wali murid" sya tau ada program itu terkait dana saya
tidak tau berapa meminta nominal sumbangan nya "katanya 02/09/2020 ruang
kerja kepsek.
Edy Doy
Kabag investigasi GPRI Lamteng di konfirmasi usai melakukan investigasi
disekolahkan tersebut" mengatakan
tu sangat janggal menurut saya program
yang diprioritaskan itu apa dan saya lihat hanya gapura saja yang dibangun,taman
dan panggung upacara kemana ujarnya kepada awak media di halaman sekolah SMPN 4
Way pengubuan Apalagi terkait sumbangan
komite harusnya sudah tau arti dari kata sumbangan, iuran,sukarela komite dan
kepala sekolah harus nya tau itu"apalagi Kemendikbud mengeluarkan
peraturan perundang-undangan PP nomor 75 tahun 2016 itu jelas tidak bisa
mengambil pemungutan bentuk apapun tegasnya “Ini yang menjadikan siswa-siswi
kita putus sekolah dengan dibebankan biaya yang begitu mahal di sekolah belum
uang saku mereka,, secepatnya saya akan berkoordinasi dengan ketua GPRI Lamteng
agar bertemu dinas terkait" tutupnya
Diketahui
mengacu undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
dan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya
pendidikan pada satuan dasar dan diperkuat Permendikbud nomor 75 tahun 2016 (DDY,ARGAP)
0 Comments