DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

LSM GPRI Lamteng Soroti Dugaan Pungli Oknum Kepala Sekolah SMPN 4 Way Pengubuan


Lampung Tengah LHI
Lembaga swadaya masyarakat, gempar peduli rakyat Indonesia ( LSM GPRI) Lamteng soroti oknum kepala sekolah dann komite SMPN 4  Banjar Kerta Rahayu,Kec.Way Pengubuan Kab, Lampung Tengah
Pasalnya hasil keterangan narasumber dari beberapa murid menuturkan kepada kbag investigasi GPRI dan media menarik dana sumbangan dengan dalih uang komite sudah berjalan sejak kelas.7 sampai sekarang memang komite selalu menarik sumbangan dengan dalih sumbangan yang ditentukan dari pihak sekolah untuk pembangunan dan apalah saya kurang paham mas"tutur nya dikediamannya 26/08/2020 lalu
Kami sebenernya merasa keberatan mas dengan adanya tarikan karna penghasilan kami pas- passan akan tetapi mau tidak mau kami pun ikut belum lagi biaya anak sekolah tiap hari,apalagi selama  covid19 beli paket buat bljar daring drmh tambahnya'
Sabtu 26/08/20 menindaklanjuti keterangan Nara sumber media lintas hukum Indonesia dan Lidik pro menemui ketua komite (A) dikediamannya "benar kami menarik sumbangan sebesar 240 persiswa ,iya  untuk buat gapura sama taman, panggung upacara itu sudah saya rapat kan Antara komite dan wali murid " terang nya
Terpisah kepala sekolah (R) SMPN 4 Way pengubuan ditemui diruang kerjanya beliau mengatakan itu program komite kurang jelas berapa  yang meminta sumbangan kepada wali murid" sya tau ada program itu terkait dana saya tidak tau berapa meminta nominal sumbangan nya "katanya 02/09/2020 ruang kerja kepsek.
Edy Doy Kabag investigasi GPRI Lamteng di konfirmasi usai melakukan investigasi disekolahkan tersebut"  mengatakan tu sangat janggal  menurut saya program yang diprioritaskan itu apa dan saya lihat hanya gapura saja yang dibangun,taman dan panggung upacara kemana ujarnya kepada awak media di halaman sekolah SMPN 4 Way pengubuan  Apalagi terkait sumbangan komite harusnya sudah tau arti dari kata sumbangan, iuran,sukarela komite dan kepala sekolah harus nya tau itu"apalagi Kemendikbud mengeluarkan peraturan perundang-undangan PP nomor 75 tahun 2016 itu jelas tidak bisa mengambil pemungutan bentuk apapun tegasnya “Ini yang menjadikan siswa-siswi kita putus sekolah dengan dibebankan biaya yang begitu mahal di sekolah belum uang saku mereka,, secepatnya saya akan berkoordinasi dengan ketua GPRI Lamteng agar bertemu dinas terkait" tutupnya
Diketahui mengacu undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar dan diperkuat Permendikbud nomor 75 tahun 2016 (DDY,ARGAP)

Post a Comment

0 Comments