Kapolsek Banjar AKP Rusdiyanto menerangkan bahwa lanjutan penanganan kasus tersebut dilaksanakan Hari Kamis (24/09) jam 16.30 hingga 17.15 wib. Para pelaku yang terbukti menjual miras dihadirkan dalam persidangan, bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Banjar.
Telah di laksanakan sidang tipiring terhadap penjual miras atas nama sebagai berikut;
1. SUDIRMAN,
2. WAHIDIN dan
3. RIO FERNANDO
Karena telah melakukan memperjual belikan minuman keras jenis anggur, arak putih dan tuak.
Sidang di pimpin Hakim Ketua KASMAN SH. MH, adapun putusan sidang tipiring sebagai berikut :
1. Terdakwa RIO FERNANDO, di vonis kurungan 6 hari dan denda Rp 2.000.000,- (Dua juta Rupiah).
2. Terdakwa SUDIRMAN dan WAHIDIN, di vonis 3 hari kurungan dan membayar biaya sidang sebesar Rp 2.000. (Dua ribu rupiah)
Kemudian Polsek Banjar pada Hari Senin (28/09/2020 jam 15.30 wib, penyidik Tipiring Polsek Banjar (Iptu. Aa Juhara dan Aiptu Eko) menyerahkan 3 terdakwa berikut barang bukti berupa Mobil pick up dan puluhan Miras berbagai merk ke Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
"Baru kali ini penjual miras di kenai kurungan. Mudah-mudahan ada efek jera bagi para pelaku" Tutup Kapolsek Banjar AKP. Rusdiyanto. (E 14 Y)
0 Comments