Meranti- LHI
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Dan
Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 420 / Disdikbut / VIII / 2020 /
473 / tentang pemberlakuan sistem belajar tatap muka tingkat SMP Sederajat pada
hari Rabu 05 Agustus 2020 besok, Polsek Tebing Tinggi Barat langsung turun
kelapangan melakukan pengecekan kesiapan pihak Sekolah SMP Sederajat di Wilayah
Hukumnya, Selasa (4/8/2020) siang.
Ikut serta dalam pengecekan tersebut Kapolsek
Tebing Tinggi Barat, IPTU AGD. Simamora, SH MH didampingi Kepala Korwil Bidang
Pendidikan Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Zulbaini, AMaPd, Kepala Korwil Bidang
Pendidikan Kecamatan Pulau Merbau, Suherman, SPd.SD, Kanit Provos Polsek Tebing
Tinggi Barat, Bripka. J.S. Purba, Para Bhabinkamtibmas Polsek Tebing Tinggi
Barat, Ba Unit Intelkam Polsek Tebing Tinggi Barat, Briptu Rezki DH dan
komponen lainnya.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufiq Lukman
Nurhidayat, SIK MH melalui Kapolsek Tebing Tinggi Barat, IPTU AGD. Simamora, SH
MH mengatakan, pada hari ini kita melaksanakan pengecekan sebanyak 16 Sekolah
SMP Sederajat di Wilayah Hukum (Wilkum) kita yakni Kecamatan Tebing Tinggi Barat
dan Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dijelaskannya, dalam pengecekan kali ini
seluruh pihak sekolah tingkat SMP Sederajat di Wilkum Polsek Tebing Tinggi
Barat terlihat siap untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka yang
dimulai pada hari Rabu, 05 Agustus 2020 sesuai dengan surat edaran dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Meranti. Selain itu, pihak Sekolah juga siap
menerapkan protokoler kesehatan pencegahan penyebaran virus corona terhadap
tenaga pendidik dan siswa selama proses belajar mengajar berlangsung.
Orang nomor satu di jajaran Polsek Tebing
Tinggi Barat tersebut menuturkan, bahwasanya dalam penerapan protokol kesehatan
itu kita telah mengintruksikan kepada seluruh sekolah SMP Sederajat untuk
menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun di setiap kelas. Lalu
juga dilakukan pemeriksaan dan pengecekan suhu tubuh (thermogan) kepada tenaga
pendidik dan siswa. Juga dilakukan penyemprotan Disinfektan ruang kelas sebelum
dan sesudah proses belajar mengajar dilakukan.
Lebih lanjut dibeberkan Kapolsek, penerapan
protokol itu juga dilakukan sistem mengatur jarak tempat duduk siswa dengan
maximal siswa 16 orang perkelas. Kepada seluruh tenaga pendidik dan siswa wajib
menggunakan masker. Selain itu juga, sistem belajar mengajar dibagi dalam dua
Shift, Shift pertama pukul 07.30 Wib - 09.30 Wib sedangkan Shift kedua
dilaksanakan mulai pukul 10.00 Wib - 12.00 Wib.
"Dalam proses pembelajaran nantinya
Personil Polsek Tebing Tinggi Barat dan Bhabinkamtibmas serta Bidan Desa akan
melakukan pengawasan disetiap sekolah tingkat SMP Sederajat terkait pelaksanaan
protokoler kesehatan guna mengantisipasi
penyebaran virus corona khususnya di Kecamatan Tebing Tinggi Barat dan
Kecamatan Pulau Merbau", ucap Simamora.
"Kita berharap dengan telah dilakulan
pengecekan dan koordinasi serta kerjasama yang baik ini proses belajar
mengajaran kedepan bisa tetap berjalan dengan lancar dan penyebaran virus
Corona tidak terjadi diwilayah kita serta situasi kedepan bisa berjalan
sebagaimana yang diharapkan bersama", ungkap Kapolsek.(RAMLI ISHAK/Humas
Polres)
0 Comments