DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Putusan SP3 Polda Jawa Tengah Kasus Syehk Puji Perlu Dibuka Kembali

Salatiga, LHI

Heru Budi Sutrisno,S.H.,M.H kuasa hukum ormas Pemuda Pancasila (PP) dan  sekaligus kuasa hukum pelapor kasus Syeh Pujiono dalam kasus pernikahan anak bawah umur,kasus tersebut perlu dibuka Kembali. Beliau menilai penerbitan (SP3) Oleh Polda Jateng dirasa janggal.

Hal itu di ungkapkan Heru Budi Sutrisno,S.H.,M.H dalam refrensi pers yang diselenggarakan, Salatiga Perum Kauman Lor/Kauman Permai Desa Kauman Lor Kec.Pabelan Kab.Semarang, Rabu(12/8/2020).

Dalam jumpa  pers yang dihadiri oleh beberapa pihak tersebut diantanya,Pihak Pelapor, Pihak Kuasa Hukum(Lowyer),Pihak Media, dan juga Ormas (PP) "Terlihat jelas sekali bahwa ada kejanggalan, inkonsistensi dari penyidik sampai mengeluarkan SP3.Sedangkan masa penyidikan baru berlangsung sekitar tiga bulan dalam jangka waktu tiga bulan apalagi dalam masa Pendemi covid, saya beranggapan masih terlalu dini untuk di keluarkanya SP3 "ungkap Heru Budi Sutrisno.

Sebagai Kuasa Hukum Pelapor terkait tindakan pidana yang dilakukan oleh PUJIYONO CAHYO WIDIANTO alias SYEH PUJI atas pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak "Pasal 26 jo, Ayat (1) huruf (c) Pasal 66 jo, Pasal 59 jo Ayat (2) Undang - Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Infant RI No. 23Tahun2002 Tentang Perlindungan Anak-Anak.

Bahkan terlapor bukan hanya sekali tersandung kasus yang sama, ini kedua kalinya Syekh Puji menikahi anak di bawah umur, setelah sebelumnya pernah menikahi bocah berusia 12 tahun, pada 2008 silam. Bila kasus yang sama Di biarkan dan tersangka Di biarkan lolos untuk kedua kalinya, maka akan berdampak buruk bagi masarakat khususnya anak-anak karena Hukum pidana tentang perlindungan anak sudah tidak lagi di indahkan.

Saya atas nama pihak pelapor meminta kepada suluruh bapak pemangku kebijakan untuk bisa membantu menegak kan hukum atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh SYEH PUJIONO agar hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam hal keberatan yang kami sampaikan sebagai kuasa hukum pelapor hal tersebut sudah saya sampaikan ke pihak kapolri sesuai surat No: 04/HBS-SPP-NONLIT-PROF/EKS/VI/2020 yang kami tembuskan ke: Irwasum,Kabareskrim, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Jawa Tengah. Menteri Pemberdayaan   Perempuan Dan Perlindungan Anak   RI, Gubernur Jawa Tengah,Kompolnas,Komisi III DPR RI,Komisi Perlindungan Anak Indonesia,Komnas Perlindungan Anak Indonesia dan Lembaga Perlundungan Anak Indonesia.

“Kami berharap perkara ini bisa di tangani MABES POLRI mengingat peristiwa ini dilakukan oleh orang yang pernah tersangkut dengan perkara yang Sama,sehingga diyakini memiliki tipudaya muslihat agar perkara ini sulit di ungkap. Dan selanjutnya agar Polda Jateng segera melakukan gelar perkara ulang, dan gelar perkara khususnya dalam hal dilakukan visum ulang dengan melibatkan pelapor dan dokter yang independent   serta dengan menghadirkan psikolog anak, hal ini dilakukan agar kesaksian dari masing pihak berimbang dengan hasil pembuktian yang lebih otentik.”jelasnya

"Kami sangat berharap agar di buka kembali gelar perkara dengan melibatkan pihak terkait beserta bukti-bukti permulaan yang cukup yang ada dalam surat keberatan yang telah kami kirim.

Dan kami akan siap mengawal kasus ini sampai tuntas sehingga menghasilkan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi kami dan contoh bagi masyarakat pada umumnya"tutur Heru Budi Sutrisno

  (PURNOMO).

 

Post a Comment

0 Comments