Meranti – LHI
Polsek Tebingtinggi berhasil
meringkus 1 (satu) orang tersangka kasus pencurian berinisial AR (33 tahun),
warga Selatpanjang Selatan, di sebuah rumah yang berada di Jalan Handayani,
Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan
Meranti, Minggu (2/8/2020).
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 15 / VII / 2020 /
Riau / Res. Kep. Meranti / Sek. Tebingtinggi, tanggal 26 Juli 2020, dengan
tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian berada di sebuah rumah Jalan
Banglas No. 29 RT001/ RW003 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan
Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pelaku pencurian diamankan
dengan barang bukti 1 (satu) unit
handphone merek OPPO F1s, 1 (satu) unit Handpone LG, 1 (satu) buah cincin emas
beserta surat pembelian dengan harga Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu
rupiah), 1 (satu) buah dompet warna emas,1 (satu) kotak HP merek OPPO F3, 1
(satu) kotak HP merek OPPO F1s, 1 (satu) buah kayu, 1 (satu) buah dompet warna hitam, dan 1 (satu) buah tali
balting.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP
Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH, melalui Kapolsek Tebingtinggi Iptu Aguslan SH,
menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan oleh unit Reskrim Polsek
Tebingtinggi. Setelah melakukan
penyelidikan, diketahui bahwa tersangka (AR) sedang berada di rumahnya beserta
barang bukti HP hasil curian.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan
Ps. Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi AIPTU Bobben J. Rikardo SH, beserta
Anggota Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi langsung menuju ke rumah tersangka dan
mengamankan barang bukti."Tersangka merupakan residivis, dan pelaku
melakukan tindak pidana pencurian
tersebut bersama tersangka lainnya berinisial RO (DPO)" ujarnya.
Dijelaskan Aguslan, Unit Reskrim
Polsek Tebingtinggi juga melakukan pengembangan dengan menyasari kediaman tersangka RO (DPO) yang beralamat di
Desa Pelimau, Kecamatan Tebingtinggi Barat, namun yang bersangkutan tidak
ditemukan.
"Selanjutnya tersangka AR dan
barang bukti pencurian dibawa ke Mako Polsek Tebingtinggi guna pemeriksaan
dan proses lebih lanjut" bebernya.
(RAMLI ISHAK/Polres Meranti)
0 Comments