DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Polemik POP Kemendikbud, Pendiri Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta Angkat Bicara


Jakarta LHI
Keterlibatan Putera Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation di Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, Ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah ditambah PGRI yang sebelumnya terlibat di dalamnya, menyatakan keluar dan tak ingin terlibat pada program tersebut.
Tak sampai disitu, persoalan Program Organisasi Penggerak (POP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan itu juga, sempat dibawah ke ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pelaksanannya benar-benar diawasi.
Menyikapi hal tersebut, Penggiat Pendidikan yang juga Pendiri Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta yang mengelola Pendidikan dari TK sampai dengan Perguruan Tinggi KGPH Soeryo Soedibyo Mangkoehadiningrat ikut angkat bicara terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, langkah cepat Kemendikbud Nadiem sudah tepat, beliau anak muda tetapi mempunyai leader ship yang bagus. "ketika terjadi konflik atas kebijakannya, Pak Nadiem langsung mengklarifikasi dan meminta maaf untuk mencari solusi terbaik," Katanya.
Seharusnya, Kata Soeryo, bukan malah di bully tapi harus dicari solusi terbaik atas gerakan dan ide gagasan yang memang jika ada yang kurang dari gagasan dan ide yang dibuat.
Dirinya menilai, Hal ini harus dijadikan pembelajaran buat kedepan dalam memajukan dunia pendidikan. "Disini hanya kurang komunikasi, Kalau ada yang mau buat gebrakan untuk memajukan dunia pendidikan kenapa tidak kita dukung, kenapa tidak kita support," Jelasnya.
“Atas adanya reaksi yang muncul, kata Soeryo, itu hal yang biasa. "tinggal mari didudukkan, dirembukan dan dipecahkan untuk mencari hasil kesepakatan untuk memajukan dunia pendidikan," Imbuh Soeryo.
Lebih jauh Soeryo menghimbau, Marilah kita sebagai sebuah bangsa bisa saling menghargai meskipun yang lebih senior harus mengarahkan kepada calon pemimpin-pemimpin muda pemegang kepemimpinan penerus bangsa.
Tidak hanya itu, Lanjut Soeryo mengungkapkan, Tidak bisa dipungkiri bahwa senior-senior itu pasti lebih berpengalaman dibanding yang junior dan yang kita harus akui bahwa banyak juga yang junior-junior mempunyai pendidikan yang hebat juga ide dan gagasan yang bisa membawa dunia pendidikan semakin maju dan berkembang sesuai perkembangan zaman pada umumnya.
"Mau sampai kapan junior-junior tidak diberikan bimbingan oleh para senior, bisa dipastikan akan banyak para junior milenial ini akan merasa gamang dan tidak punya keberanian untuk "melawan" para seniornya meski punya banyak argumentasi yang bisa dikemukakan," Tandas Soeryo.
Sebagaimana informasi yang berkembang Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim menegaskan, keterlibatan Putera Sampoerna Foundation bersama Tanoto Foundation dalam Program Organisasi Penggerak (POP) dipastikan tidak akan menggunakan dana dari APBN.
Adapun untuk skema pembiayaan pada dua yayasan tersebut adalah mandiri. "Berdasarkan masukan berbagai pihak, kami menyarankan Putera Sampoerna Foundation juga dapat menggunakan pembiayaan mandiri tanpa dana APBN dalam POP dan mereka menyambut baik saran tersebut. Dengan demikian, harapan kami ini akan menjawab kecemasan masyarakat mengenai potensi konflik kepentingan, dan isu kelayakan hibah yang sekarang dapat dialihkan kepada organisasi yang lebih membutuhkan,” kata Nadiem di Jakarta, dikutip dari keterangan persnya.
Sebagai informasi, POP pertama kalinya diluncurkan Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Maret lalu. POP merupakan episode keempat dari terobosan kebijakan Program Merdeka Belajar yang digagas oleh Nadiem pasca ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai menteri.
POP merupakan program pemberdayaan masyarakat secara masif melalui dukungan pemerintah untuk peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang sudah terbukti efektif dalam meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.
Adapun dasar hukum dari pelaksanaan program ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kemendikbud dan Peraturan Sekjen Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Pengembangan Mutu Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pelaksanaan POP dilakukan dengan melibatkan sejumlah organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan, terutama organisasi-organisasi yang memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah.
Dalam pelaksanaannya, ormas pendidikan dapat membentuk sebuah konsorsium dengan ormas lain. Nantinya, salah satu ormas menjadi pimpinan program dan bertanggung jawab dalam pengajuan proposal. Meski POP ditujukan bagi ormas pendidikan yang telah berpengalaman, namun dengan adanya konsorsium tersebut, ormas non pengalaman dapat bergabung sebagai anggota.(AGUS S)

Post a Comment

0 Comments