DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Parpol Non-Parlemen Tidak Bisa Mendaftarkan Calon Bupati ataupun Calon Wakil Bupati Pada Pilkada 2020 Mendatang



Pangandaran LHI
Partai politik yang non parlemen, atau yang tidak memiliki kursi di DPRD Pangandaran, tidak bisa mendaftrakan calon Bupati ataupun calon wakil Bupati pada Pilkada 2020 mendatang.
Sebagaimana yang di sampaikan  Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, kepada Buser Trans, di kantornya, Jalan Raya Cikembulan Sidamulih,Pangandaran, Jumat (21/8/2020) mengatakan, bahwa partai non parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD Pangandaran tidak bisa mendaftrakan calon Bupati ataupun calon wakil Bupati pada Pilakada 2020 mendatang.
” Karena ada dua jalur, pencalonan Bupati dan wali kota sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Dua jalur yang dimaksud adalah dengan syarat 20% dari total kepemilikan kursi di DPRD alias 8 kursi DPRD Pangandaran, atau 25% suara sah dari pemilu sebelumnya dan  memang ada dua jalur, lewat 20% kursi DPRD atau 25% suara sah. Itu berdasarkan pasal 40 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2016,” Terangnya.
Muhtadin menjelaskan, syarat 25% suara syah, itu hanya berlaku bagi partai yang memiliki kursi di DPRD, karena merujuk pada Pasal 40 pada ayat (3) yang Pasal tersebut berbunyi: “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), bahwa ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.
“Jadi yang boleh mencalonkan tetap partai yang punya kursi, sedangkan Partai non parlemen tidak bisa. Paling hanya mendukung saja, makaHal ini harus diketahui oleh seluruh warga pangandaran, supaya tidak ada salah pengertian,” pungkasnya.(AGUS S)


Post a Comment

0 Comments