Pangandaran LHI
Partai politik yang non parlemen,
atau yang tidak memiliki kursi di DPRD Pangandaran, tidak bisa mendaftrakan
calon Bupati ataupun calon wakil Bupati pada Pilkada 2020 mendatang.
Sebagaimana
yang di sampaikan Ketua KPU Kabupaten
Pangandaran, Muhtadin, kepada Buser Trans, di kantornya, Jalan Raya Cikembulan
Sidamulih,Pangandaran, Jumat (21/8/2020) mengatakan, bahwa partai non parlemen
atau yang tidak memiliki kursi di DPRD Pangandaran tidak bisa mendaftrakan
calon Bupati ataupun calon wakil Bupati pada Pilakada 2020 mendatang.
” Karena ada
dua jalur, pencalonan Bupati dan wali kota sesuai Undang-undang nomor 10 tahun
2016. Dua jalur yang dimaksud adalah dengan syarat 20% dari total kepemilikan
kursi di DPRD alias 8 kursi DPRD Pangandaran, atau 25% suara sah dari pemilu
sebelumnya dan memang ada dua jalur,
lewat 20% kursi DPRD atau 25% suara sah. Itu berdasarkan pasal 40 ayat (1)
Undang-undang nomor 10 tahun 2016,” Terangnya.
Muhtadin
menjelaskan, syarat 25% suara syah, itu hanya berlaku bagi partai yang memiliki
kursi di DPRD, karena merujuk pada Pasal 40 pada ayat (3) yang Pasal tersebut
berbunyi: “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan
pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari
akumulasi perolehan suara sah, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), bahwa
ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.
“Jadi yang
boleh mencalonkan tetap partai yang punya kursi, sedangkan Partai non parlemen
tidak bisa. Paling hanya mendukung saja, makaHal ini harus diketahui oleh
seluruh warga pangandaran, supaya tidak ada salah pengertian,” pungkasnya.(AGUS
S)
0 Comments