DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

LSM-GMBI Provinsi Lampung Siap Giring Kasus Dugaan Pungli di SMAN 1 Terusan Nunyai Ke Ranah Hukum


Lampung Tengah,LHI
Gaung reformasi yang di dengungkan oleh segala elemen masyarakat baik exsekutif, legislatif, yudikatif  dalam memberantas tindakan kkn(korupsi kolusi dan nepotisme) itu hanya isapan jempol belakang.  Kenyataan nya masih banyak oknum pejabat dari level yang dibawah sampai pejabat tinggi yg memiliki kedudukan yang melakukan tindakan-tindakan tersebut.
Seperti hal nya yang dilakukan oknum Kepala SMAN 1 Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah,masih saja melakukan penarikan dana dari wali murid dengan dalih iuran komite yang nilainya mencapai jutaan rupiah, Sangat disesalkan tindakan ini adanya pembiaran, sedangkan sudah jelas pemerintah pusat maupun daerah telah mengucurkan dana yang cukup besar melalui dana BOS (Biaya Operasional Sekolah).
Sudah jelas Perpres No-87 Tahun 2016 tentang seber pungli,UU RI NO 25 TAHUN 2009 tentang pelayanan publik,Permendikbud No-44 Tahun 2019 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK/SD/SMP/SMP/SMA DAN SMK, Peraturan pemerintah RI NO 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan Dan Permendikbud NO 8 Tahun 2020 Tentang petunjuk Teknis BOS REGULER,namun masih saja melanggar peraturan dan undang-undang tersebut.
            Menurut Ketua LSM-GMBI Provinsi Lampung Ali Mukthamar Hamas,"pungli ialah satu pungutan, iuran,sumbangan dan lain-lain yang tidak ada dasar hukum nya.Di dunia pendidikan pungli banyak di terapkan berdasarkan keputusan komite bahkan pelayanan publikpun harus di tuntut propesional dalam hal ini saya selaku ketua Lembaga swadaya masyarakat-Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Provinsi Lampung akan menggiring kasus dugaan pungli ini ke ranah hukum bahkan apa bila kasus tersebut tidak ada tindak lanjut nya maka kami akan mengadakan aksi turun ke jalan.tegasnya.(DEDI JAUHARI)***

Post a Comment

0 Comments