Lampung Tengah,LHI
Gaung reformasi yang di
dengungkan oleh segala elemen masyarakat baik exsekutif, legislatif, yudikatif dalam memberantas tindakan kkn(korupsi kolusi
dan nepotisme) itu hanya isapan jempol belakang. Kenyataan nya masih banyak oknum pejabat dari
level yang dibawah sampai pejabat tinggi yg memiliki kedudukan yang melakukan
tindakan-tindakan tersebut.
Seperti
hal nya yang dilakukan oknum Kepala SMAN 1 Terusan Nunyai Kabupaten Lampung
Tengah,masih saja melakukan penarikan dana dari wali murid dengan dalih iuran
komite yang nilainya mencapai jutaan rupiah, Sangat disesalkan tindakan ini adanya
pembiaran, sedangkan sudah jelas pemerintah pusat maupun daerah telah
mengucurkan dana yang cukup besar melalui dana BOS (Biaya Operasional Sekolah).
Sudah
jelas Perpres No-87 Tahun 2016 tentang seber pungli,UU RI NO 25 TAHUN 2009
tentang pelayanan publik,Permendikbud No-44 Tahun 2019 tentang penerimaan
peserta didik baru pada TK/SD/SMP/SMP/SMA DAN SMK, Peraturan pemerintah RI NO
48 Tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan Dan Permendikbud NO 8 Tahun 2020
Tentang petunjuk Teknis BOS REGULER,namun masih saja melanggar peraturan dan
undang-undang tersebut.
Menurut
Ketua LSM-GMBI Provinsi Lampung Ali Mukthamar Hamas,"pungli ialah
satu pungutan, iuran,sumbangan dan lain-lain yang tidak ada dasar hukum nya.Di
dunia pendidikan pungli banyak di terapkan berdasarkan keputusan komite bahkan
pelayanan publikpun harus di tuntut propesional dalam hal ini saya selaku ketua
Lembaga swadaya masyarakat-Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI)
Provinsi Lampung akan menggiring kasus dugaan pungli ini ke ranah hukum bahkan
apa bila kasus tersebut tidak ada tindak lanjut nya maka kami akan mengadakan
aksi turun ke jalan.tegasnya.(DEDI JAUHARI)***
0 Comments