DPRD OKU Selatan

DPRD OKU Selatan
Marhaban Yaa Ramadhan

Kepala BPN dan Sekdakab. Meranti Serahkan Sertifikat Tanah Untuk Masyarakat Program PTSL Tahun 2020


Meranti LHI
Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kepulauan Meranti Budi Satria bersama Bupati Meranti yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Bambang Supriyanto SE MM, melakukan penyerahan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementrian ATR/BPN RI Tahun 2020, kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat yang digelar Secara Virtual Tahun 2020 dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat itu, dipusatkan di Aula Kantor Bupati Meranti, Jumat (7/8/2020).
Turut hadir dalam acara itu, Ketua DPRD Meranti Jack Ardiansyah, Kajari Meranti Budi Rahardjo MH, Danramil Selatpanjang Mayor Inf. Bismi Tambunan, Ka. Kemenag Meranti Agustiar, Kasat Binmas Polres Meranti, Camat Rangsang T. Arifin, Camat Rangsang Pesisir Ratna Juwita, Camat Rangsang Barat, Humas dan Protokol Meranti serta sejumlah pejabat lainnya.
Sekedar informasi, kegiatan ini digelar secara Virtual yang dibagi menjadi 2 sesi, pertama tingkat Kabupaten dan kedua secara Nasional yang melibatkan Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Gubernur Riau H. Syamsuar, Ka. Kanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir dan Kepala Daerah di 12 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau yang dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ka. BPN RI H. Sofyan Djalil.
Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL Tahun 2020 dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Supriyanto SE MM, Kepala BPN Meranti Budi Satria bersama Forkopimda kepada 10 orang perwakilan masyarakat penerima.
Sekedar informasi dari keterangan pihak BPN Meranti, jumlah Sertifikat Tanah Program PTSL Tahun 2020 yang diserahkan tersebut secara rinci sebagai berikut, Total sebanyak 1810 Sertifikat yang tersebar di 4 Desa 3 Kecamatan, yakni Desa Sendaur Kecamatan Rangsang Barat sebanyak 244, Desa Bina Maju Rangsang Pesisir 389 Sertifikat, Desa Penyagun Kecamatan Rangsang 729 Sertifikat dan Desa Repan Kecamatan. Rangsang 448.
Selain Sertifikat Tanah Program PTSL, BPN Kepulauan Meranti juga menyerahkan 2 Sertifikat Tanah Wakaf yang diperuntukan untuk Tanah Kuburan di Desa Penyagun dan Tanah Mesjid di Desa Bina Maju.
Dalam pidatonya dihadapan Kepala BPN Kepulauan Meranti dan masyarakat penerima sertifikat tanah program PTSL Tahun 2020, Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Bambang Supriyanto SE MM, mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada pihak BPN yang telah bekerja keras untuk membantu masyarakat melalui program sertifikat gratis PTSL, ia berharap program ini dapat terus berkesinambungan dalam upaya memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan untuk modal usaha dan lainnya.
"Terimakasih yang besar kami sampaikan kepada BPN Meranti yang telah bekerja keras melaksanakan program PTSL, semoga program ini terus berlanjut ditahun-tahun mendatang dengan begitu dapat meningkatkan nilai tambah lahan masyarakat yang dapat digunakan sebagai anggunan modap usaha," ujar Sekda Bambang.
Pada kesempatan itu, Sekda Meranti Bambang Supriyanto juga memberikan masukan kepada pihak BPN terkait permasalahan Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Periode 1 Tanggal 26 February Tahun 2020 oleh Kementian LHK RI sesuai dengan SK.851/MENLHK/PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020.
Dikatakan Bambang, akibat dikeluarkannya keputusan itu menimbulkan kendala bagi Kabupaten Kepulauan Meranti dimana berdasarkan hasil kajian sangat menyulitkan dan bahkan sangat menghambat pelaksanaan pengembangan pembangunan, khususnya di bidang pertanian, perkebunan, dan bidang lainnya karena sebagian besar lahan di Meranti masuk dalam kawasan hutan.
Lebih jauh dijelaskan Bambang, sebelumnya Pemkab. Meranti juga sudah mencoba mengupayakan komunikasi dengan menggelar 2 kali pertemuan bersama pihak Kementrian LHK di Jakarta terakhir Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si yang betemu langsung dengan Sekjend Kementerian KLHK, Bambang Hendroyono, ketika itu ia pihak Kementrian LHK meminta Pemda Meranti membuat usulan atau proposal Peta Teknis yang berisi informasi rinci dan detil menyangkut wilayah strategis mana saja yang hendak dilepas.
Sekda Bambang berharap, kepada pihak BPN dapat memfasilitasi penuntasan masalah ini ke Kementrian LHK RI sehingga lahan masyarakat yang masuk kawasan hutan tersebut dapat dikeluarkan.
"Kita berharap kepada BPN untuk dapat memfasilitasi penuntasan masalah ini ke Kementrian LHK agar hal ini tidak menyulitkan masyarakat banyak," pungkas Sekda.
Selanjutnya Kepala BPN Kepulauan Meranti Budi Satria dalam pidatonya, mengucapkan terima kasih banyak kepada Pemkab. Meranti dan semua pihak yang telah mendukung terlaksananya program PTSL.
Dijelaskan Budi, sejak program ini digulirkan sebanyak 33 persen bidang tanah di Meranti telah disertifkatkan, dan BPN Meranti menargetkan hingga Tahun 2024 yang akan datang seluruh bidang tanah yang ada di Meranti dapat disertifikatkan sesuai dengan arahan dari Kementrian ATR/BPN RI."Karena tujuan kami jelas ingin membantu masyarakat mengurangi beban (administrasi, biaya, waktu) sekaligus memperbanyak subjek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB, terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung mensukseskan program PTSL," ujar Budi.
Diinformasikan juga, dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Secara Virtual Tahun 2020, pada sesi kedua yang dipimpin Menteri Sofyan Djalil, Kanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir, juga berkesempatan menyampaikan pidato. Mengawali sambutannya dengan mengucapkan Hari Jadi Provinsi Riau Ke-63 Tahun yang jatuh pada 9 Desember 2020 nanti.
Dalam penjelasanya kepada Menteri ATR/Ka. BPN RI, Sofyan Djalil, saat ini dari pendataan Kanwil BPN Riau, dari 2.9 Juta Bidang Tanah di Riau, sebanyak 53 persen sudah terdaftar, tinggal 46 persen lebih lagi yang belum terdaftar. Sumber tanah berasal dari tanah milik masyarakat, konflik tanah, pelepasan HGU, Pelepasan Kawasan Hutan, Tanah Terlantar dan Tanah Transmigrasi
Sebelumnya ditahun 2020 ini Kanwil BPN Provinsi Riau menargetkan penerbitan sertifikat PTSL sebanyak 250 ribu namun akibat terjadinya Pandemi Covid-19 diubah menjadi 120.500 sertifikat dan dari jumlah itu sudah terealiasi sebanyak 70 ribu sertifikat yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota di Riau. M. Syahrir berharap hingga 5 tahun kedepan seluruh bidang tanah di Riau sudah terdaftar.
Pada kesempatan itu, kepada Menteri Sofyan Djalil, Kanwil BPN Provinsi Riau M. Syahrir juga menjelaskan hambatan yang dihadapi pihaknya dalam penerbitan Sertifikat Tanah di Provinsi Riau. Pertama lahan yang semula merupakan Area Penggunaan Lain (APL) yang telah diterbitkan sertifikat ternyata dari SK Kementrian LHK masuk dalam kawasan hutan.
"Sehingga Sertifiat yang dikeluarkan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat bahkan menimbulkan keresahan," jelas Syahrir.
Masalah semakin berat seiring dikeluarkannya Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Periode 1 Tanggal 26 February Tahun 2020 oleh Kementian LHK RI sesuai dengan SK.851/MENLHK/PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020.
Untuk itu, M. Syahrir berharap kepada Menteri ATR/Ka. BPN RI, Sofyan Djalil dapat mencarikan solusi agar sertifikat tanah yang telah diterbitkan oleh BPN Riau dapat dimanfaatkan apalagi lahan yang masuk dalam kawasan hutan itu adalah lahan yang sudah puluhan bahkan ratusan tahun digarap oleh masyarakat setempat.
"Kami berharap Pak Menteri dapat mencarikan solusi agar Sertifikat tanah itu dapat dimanfaatkan masyarakat dan penerbitan Sertifikat lainnya dapat dilakukan dilahan yang sudah ratusan tahun lalu digarap oleh masyarakat setempat," harapnya.
Gubernur Riau H. Syamsuar dalam pidatonya mengatakan kegiatan penyerahan Sertifikat Tanah oleh BPN ini sangat penting dan sangat strategis. Menurutnya hal ini merupakan bagian Program Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Riau sebagai wujud kehadiran negara untuk rakyat khususnya masyarakat yang berada di Provinsi Riau dalam rangka memberikan kepastian Hukum Hak Atas Tanah serta, dapat mendukung dalam mewujudkan Riau yang berkeadilan, yang tidak lepas dari visi Jangka Panjang Provinsi Riau, yaitu “Terwujudnya Provinsi Riau Sebagai Pusat Perekonomian Dan Kebudayaan Melayu Dalam Lingkungan Masyarakat Yang Agamis, Sejahtera Lahir Dan Batin, di Asia Tenggara Tahun 2025”.
Penyerahan Sertifkat Tanah kali ini berjumlah 16.372 Sertipikat yang terdiri dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 11.781 Sertipikat dan Redistribusi Tanah sebanyak 4.397 Sertipikat ditambah juga rumah ibadah/wakaf/ tanah kuburan sebanyak 194 Sertipikat di Provinsi Riau tahun 2020
Untuk itu Gubernur Riau H. Syamsuar mengucapkan terima kasih kepada pihak BPN yang telah melaksanakan program PTSL.Kedepan dalam rangka kelancaran Transparansi dan Akuntabilitas Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah (TORA), sebagai bagian dari kegiatan pemberdayaan masyarakat dan Reforma Agraria di Provinsi Riau, Gubernur Riau akan meminta perhatian dari Bupati/Walikota di seluruh Provinsi Riau untuk memerintahkan segenap jajarannya agar dapat memberikan bantuan, dukungan teknis, serta Penyuluhan/Sosialisasi kepada masyarakat, guna kelancaran pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah (TORA) di tiap wilayahnya masing-masing, juga menganggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Daerah masing-masing, biaya-biaya persiapan Pendaftaran Tanah yang diperuntukkan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kegiatan Sertifikasi Tanah yang tidak dianggarkan melalui APBN.
Setelah mendengarkan semua masukan dari Jajaran BPN dan Gubernur Riau, Menteri ATR/Ka. BPN RI Sofyan Djalil, berharap tujuan akhir program PTSL yakni semua tanah masyarakat bisa didaftarkan dan disertifkatkan, sehingga dari segi ekonomi sangat bermanfaat, sebagai contoh untuk anggunan kredit usaha murah dengan bunga 6 persen/tahun. Selain itu dapat mengurangi dan mengantisipasi terjadinya konflik pertanahan.
"Kita menargetkan tahun 2025 semua tanah di Indonesia sudah bersertifikat, kami juga mengingatkan kepada petugas untuk selalu menjaga kualitas jangan sampai PTSL malah menimbulkan sengketa tanah baru dimasa datang," ucapnya.
Menyangkut tanah masyarakat yang masuk kedalam kawasan hutan akibat keluarnya SK.851/MENLHK/PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020. Menteri Sofyan Djalil berjanji akan mengkomunikasikan hal tersebut dengan Kementrian LHK RI."Menyangkut masalah APL dan PIPPIB akan kita komunikasikan lebih lanjut dengan Menteri LHK RI," pungkasnya.(ADV/ RAMLI ISHAK)****

Post a Comment

0 Comments