Meranti LHI
Kepala
Badan Pertanahan (BPN) Kepulauan Meranti Budi Satria bersama Bupati Meranti
yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Bambang Supriyanto SE MM, melakukan
penyerahan Sertifikat Tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Kementrian ATR/BPN RI Tahun 2020, kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah untuk
Rakyat yang digelar Secara Virtual Tahun 2020 dalam rangka memberikan kepastian
hukum hak atas tanah kepada masyarakat itu, dipusatkan di Aula Kantor Bupati
Meranti, Jumat (7/8/2020).
Turut
hadir dalam acara itu, Ketua DPRD Meranti Jack Ardiansyah, Kajari Meranti Budi
Rahardjo MH, Danramil Selatpanjang Mayor Inf. Bismi Tambunan, Ka. Kemenag
Meranti Agustiar, Kasat Binmas Polres Meranti, Camat Rangsang T. Arifin, Camat
Rangsang Pesisir Ratna Juwita, Camat Rangsang Barat, Humas dan Protokol Meranti
serta sejumlah pejabat lainnya.
Sekedar
informasi, kegiatan ini digelar secara Virtual yang dibagi menjadi 2 sesi,
pertama tingkat Kabupaten dan kedua secara Nasional yang melibatkan Pemerintah
Provinsi Riau dalam hal ini Gubernur Riau H. Syamsuar, Ka. Kanwil BPN Provinsi
Riau M. Syahrir dan Kepala Daerah di 12 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau yang
dipimpin langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Ka. BPN RI H. Sofyan
Djalil.
Penyerahan
Sertifikat Tanah Program PTSL Tahun 2020 dilakukan secara simbolis oleh
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Bambang Supriyanto SE MM, Kepala BPN
Meranti Budi Satria bersama Forkopimda kepada 10 orang perwakilan masyarakat
penerima.
Sekedar
informasi dari keterangan pihak BPN Meranti, jumlah Sertifikat Tanah Program
PTSL Tahun 2020 yang diserahkan tersebut secara rinci sebagai berikut, Total
sebanyak 1810 Sertifikat yang tersebar di 4 Desa 3 Kecamatan, yakni Desa
Sendaur Kecamatan Rangsang Barat sebanyak 244, Desa Bina Maju Rangsang Pesisir
389 Sertifikat, Desa Penyagun Kecamatan Rangsang 729 Sertifikat dan Desa Repan
Kecamatan. Rangsang 448.
Selain
Sertifikat Tanah Program PTSL, BPN Kepulauan Meranti juga menyerahkan 2
Sertifikat Tanah Wakaf yang diperuntukan untuk Tanah Kuburan di Desa Penyagun
dan Tanah Mesjid di Desa Bina Maju.
Dalam
pidatonya dihadapan Kepala BPN Kepulauan Meranti dan masyarakat penerima
sertifikat tanah program PTSL Tahun 2020, Bupati Kepulauan Meranti Drs. H.
Irwan M.Si yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Bambang Supriyanto SE MM,
mengucapkan apresiasi yang tinggi kepada pihak BPN yang telah bekerja keras
untuk membantu masyarakat melalui program sertifikat gratis PTSL, ia berharap
program ini dapat terus berkesinambungan dalam upaya memberikan kepastian hukum
hak atas tanah kepada masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan untuk modal usaha
dan lainnya.
"Terimakasih
yang besar kami sampaikan kepada BPN Meranti yang telah bekerja keras
melaksanakan program PTSL, semoga program ini terus berlanjut ditahun-tahun
mendatang dengan begitu dapat meningkatkan nilai tambah lahan masyarakat yang
dapat digunakan sebagai anggunan modap usaha," ujar Sekda Bambang.
Pada
kesempatan itu, Sekda Meranti Bambang Supriyanto juga memberikan masukan kepada
pihak BPN terkait permasalahan Penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian
Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Periode 1 Tanggal 26
February Tahun 2020 oleh Kementian LHK RI sesuai dengan
SK.851/MENLHK/PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020.
Dikatakan
Bambang, akibat dikeluarkannya keputusan itu menimbulkan kendala bagi Kabupaten
Kepulauan Meranti dimana berdasarkan hasil kajian sangat menyulitkan dan bahkan
sangat menghambat pelaksanaan pengembangan pembangunan, khususnya di bidang
pertanian, perkebunan, dan bidang lainnya karena sebagian besar lahan di
Meranti masuk dalam kawasan hutan.
Lebih
jauh dijelaskan Bambang, sebelumnya Pemkab. Meranti juga sudah mencoba
mengupayakan komunikasi dengan menggelar 2 kali pertemuan bersama pihak
Kementrian LHK di Jakarta terakhir Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si
yang betemu langsung dengan Sekjend Kementerian KLHK, Bambang Hendroyono,
ketika itu ia pihak Kementrian LHK meminta Pemda Meranti membuat usulan atau
proposal Peta Teknis yang berisi informasi rinci dan detil menyangkut wilayah
strategis mana saja yang hendak dilepas.
Sekda
Bambang berharap, kepada pihak BPN dapat memfasilitasi penuntasan masalah ini
ke Kementrian LHK RI sehingga lahan masyarakat yang masuk kawasan hutan
tersebut dapat dikeluarkan.
"Kita
berharap kepada BPN untuk dapat memfasilitasi penuntasan masalah ini ke
Kementrian LHK agar hal ini tidak menyulitkan masyarakat banyak," pungkas
Sekda.
Selanjutnya
Kepala BPN Kepulauan Meranti Budi Satria dalam pidatonya, mengucapkan terima
kasih banyak kepada Pemkab. Meranti dan semua pihak yang telah mendukung
terlaksananya program PTSL.
Dijelaskan
Budi, sejak program ini digulirkan sebanyak 33 persen bidang tanah di Meranti
telah disertifkatkan, dan BPN Meranti menargetkan hingga Tahun 2024 yang akan
datang seluruh bidang tanah yang ada di Meranti dapat disertifikatkan sesuai
dengan arahan dari Kementrian ATR/BPN RI."Karena tujuan kami jelas ingin
membantu masyarakat mengurangi beban (administrasi, biaya, waktu) sekaligus
memperbanyak subjek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB, terima
kasih kepada semua pihak yang telah mendukung mensukseskan program PTSL,"
ujar Budi.
Diinformasikan
juga, dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat Secara Virtual
Tahun 2020, pada sesi kedua yang dipimpin Menteri Sofyan Djalil, Kanwil BPN
Provinsi Riau M. Syahrir, juga berkesempatan menyampaikan pidato. Mengawali
sambutannya dengan mengucapkan Hari Jadi Provinsi Riau Ke-63 Tahun yang jatuh
pada 9 Desember 2020 nanti.
Dalam
penjelasanya kepada Menteri ATR/Ka. BPN RI, Sofyan Djalil, saat ini dari
pendataan Kanwil BPN Riau, dari 2.9 Juta Bidang Tanah di Riau, sebanyak 53
persen sudah terdaftar, tinggal 46 persen lebih lagi yang belum terdaftar.
Sumber tanah berasal dari tanah milik masyarakat, konflik tanah, pelepasan HGU,
Pelepasan Kawasan Hutan, Tanah Terlantar dan Tanah Transmigrasi
Sebelumnya
ditahun 2020 ini Kanwil BPN Provinsi Riau menargetkan penerbitan sertifikat
PTSL sebanyak 250 ribu namun akibat terjadinya Pandemi Covid-19 diubah menjadi
120.500 sertifikat dan dari jumlah itu sudah terealiasi sebanyak 70 ribu
sertifikat yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota di Riau. M. Syahrir berharap
hingga 5 tahun kedepan seluruh bidang tanah di Riau sudah terdaftar.
Pada
kesempatan itu, kepada Menteri Sofyan Djalil, Kanwil BPN Provinsi Riau M.
Syahrir juga menjelaskan hambatan yang dihadapi pihaknya dalam penerbitan
Sertifikat Tanah di Provinsi Riau. Pertama lahan yang semula merupakan Area
Penggunaan Lain (APL) yang telah diterbitkan sertifikat ternyata dari SK
Kementrian LHK masuk dalam kawasan hutan.
"Sehingga
Sertifiat yang dikeluarkan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat bahkan
menimbulkan keresahan," jelas Syahrir.
Masalah
semakin berat seiring dikeluarkannya Penetapan Peta Indikatif Penghentian
Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Periode 1
Tanggal 26 February Tahun 2020 oleh Kementian LHK RI sesuai dengan
SK.851/MENLHK/PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020.
Untuk
itu, M. Syahrir berharap kepada Menteri ATR/Ka. BPN RI, Sofyan Djalil dapat
mencarikan solusi agar sertifikat tanah yang telah diterbitkan oleh BPN Riau
dapat dimanfaatkan apalagi lahan yang masuk dalam kawasan hutan itu adalah
lahan yang sudah puluhan bahkan ratusan tahun digarap oleh masyarakat setempat.
"Kami
berharap Pak Menteri dapat mencarikan solusi agar Sertifikat tanah itu dapat
dimanfaatkan masyarakat dan penerbitan Sertifikat lainnya dapat dilakukan
dilahan yang sudah ratusan tahun lalu digarap oleh masyarakat setempat,"
harapnya.
Gubernur
Riau H. Syamsuar dalam pidatonya mengatakan kegiatan penyerahan Sertifikat
Tanah oleh BPN ini sangat penting dan sangat strategis. Menurutnya hal ini
merupakan bagian Program Strategis Nasional (PSN) di Provinsi Riau sebagai
wujud kehadiran negara untuk rakyat khususnya masyarakat yang berada di
Provinsi Riau dalam rangka memberikan kepastian Hukum Hak Atas Tanah serta, dapat
mendukung dalam mewujudkan Riau yang berkeadilan, yang tidak lepas dari visi
Jangka Panjang Provinsi Riau, yaitu “Terwujudnya Provinsi Riau Sebagai Pusat
Perekonomian Dan Kebudayaan Melayu Dalam Lingkungan Masyarakat Yang Agamis,
Sejahtera Lahir Dan Batin, di Asia Tenggara Tahun 2025”.
Penyerahan
Sertifkat Tanah kali ini berjumlah 16.372 Sertipikat yang terdiri dari
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 11.781 Sertipikat dan
Redistribusi Tanah sebanyak 4.397 Sertipikat ditambah juga rumah ibadah/wakaf/
tanah kuburan sebanyak 194 Sertipikat di Provinsi Riau tahun 2020
Untuk
itu Gubernur Riau H. Syamsuar mengucapkan terima kasih kepada pihak BPN yang
telah melaksanakan program PTSL.Kedepan dalam rangka kelancaran Transparansi
dan Akuntabilitas Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan
Redistribusi Tanah (TORA), sebagai bagian dari kegiatan pemberdayaan masyarakat
dan Reforma Agraria di Provinsi Riau, Gubernur Riau akan meminta perhatian dari
Bupati/Walikota di seluruh Provinsi Riau untuk memerintahkan segenap jajarannya
agar dapat memberikan bantuan, dukungan teknis, serta Penyuluhan/Sosialisasi
kepada masyarakat, guna kelancaran pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah (TORA) di tiap wilayahnya masing-masing, juga
menganggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Daerah masing-masing,
biaya-biaya persiapan Pendaftaran Tanah yang diperuntukkan dalam Pelaksanaan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kegiatan Sertifikasi Tanah yang
tidak dianggarkan melalui APBN.
Setelah
mendengarkan semua masukan dari Jajaran BPN dan Gubernur Riau, Menteri ATR/Ka.
BPN RI Sofyan Djalil, berharap tujuan akhir program PTSL yakni semua tanah
masyarakat bisa didaftarkan dan disertifkatkan, sehingga dari segi ekonomi
sangat bermanfaat, sebagai contoh untuk anggunan kredit usaha murah dengan
bunga 6 persen/tahun. Selain itu dapat mengurangi dan mengantisipasi terjadinya
konflik pertanahan.
"Kita
menargetkan tahun 2025 semua tanah di Indonesia sudah bersertifikat, kami juga
mengingatkan kepada petugas untuk selalu menjaga kualitas jangan sampai PTSL
malah menimbulkan sengketa tanah baru dimasa datang," ucapnya.
Menyangkut
tanah masyarakat yang masuk kedalam kawasan hutan akibat keluarnya
SK.851/MENLHK/PKTL/IPSDH/PLA.1/2/2020. Menteri Sofyan Djalil berjanji akan
mengkomunikasikan hal tersebut dengan Kementrian LHK RI."Menyangkut
masalah APL dan PIPPIB akan kita komunikasikan lebih lanjut dengan Menteri LHK
RI," pungkasnya.(ADV/ RAMLI
ISHAK)****
0 Comments