Batam
– LHI
Tim
Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan lima orang pelaku
Inisial SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I pada Sabtu
(1/8/20). Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol
Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kepri
Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.
"Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat
dan pada Sabtu (1/8/20) sekira jam 08.00 wib Tim dari Subdit I Dit Resnarkoba
Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial SB
alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I Di Pinggir Jalan Depan Masjid
Jamik Nurul Huda Tanjung Riau Kec. Sekupang - Kota Batam, dari hasil
pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka bahwa telah membawa, memiliki,
menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 1.000 gram
". Tutur Kabid Humas Polda Kepri.
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan
dan didapati Inisial R alias B (DPO) Memerintahkan Sdr. Inisial SB alias S, AQ
alias A, N, AA alias A dan SI alias I untuk membawa narkotika jenis sabu
didalam anusnya masing masing Membawa 2 buah dan 1 orang membawa 1 buah. Masih
ada 2 orang lainnya yang Sampai saat ini masih Menjadi Daftar Pencarian Orang
(DPO) dan masih dalam pengejaran oleh Tim Opsnal Subdit I” Jelas Kabid Humas
Polda Kepri.
Sampai dengan saat ini Lima orang tersangka dan 1.000 gram
Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda
Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan
tersangka lainnya. Berikut daftar Lima orang tersangka yang diamanakan :
1.Inisial
SB alias S, Laki-Laki, 28 Tahun, Alamat Dasan Beruk Rt 03 Kel. Aikmel Kec.
Aikmel Kab. Lombok Timur - NTB.
2.Inisial
AQ alias A, Laki-Laki, 23 Tahun, Alamat Cepak Lauk Aikmel, Rt 01 Rw 01 Kel.
Aikmel Kec. Aikmel Kab. Lombok Timur - NTB.
3.Inisial
N, Laki-Laki , 24 Tahun, Alamat Ratu Belek Rt 05 Kel. Aikmel Kec. Aikmel Kab.
Lombok Timur – NTB.
4.Inisial
AA alias A, Laki-Laki , 31 Tahun, Alamat Cepak Lauk RT 001 Kel. Aikmel Kec.
Aikmel Kab. Lombok Timur – NTB.
5.Inisial
SI alias I, Laki-Laki , 18 Tahun, Alamat Batu Belek RT 07 Kel. Aikmel Kec.
Aikmel Kab. Lombok Timur - NTB.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114
ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana
mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun
dan paling lama 20 tahun.(JAHOTMAN.S/HUMAS POLDA)***
0 Comments